Melirik 3 Laporan Polisi,Satu Di SP3,2 Masuk’Peties’ Dimana Keadilan Buat Kedua Dokter Yang Telah Berjasa Menyelamatkan Nyawa Manusia ?

Headline2887 Dilihat

OKEBUNG|
Hukum diibaratkan kapal, etika adalah samuderanya. Jika samudera etikanya kering, kapal hukum tak akan pernah berlayar mencapai “pulau keadilan.”
Betapa pun tajamnya pedang keadilan, ia tidak memenggal kepala orang yang tidak bersalah

Ungkapan diatas pantas ditujukan kepada kedua dokter yang telah berjasa banyak menyelamatkan nyawa manusia.Dialah dr T Nancy Saragih (55) dan suaminya dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung (60),warga Jalan Kediri Medan Polonia. Pasangan suami istri ini tidak mendapat keadilan hukum dikarenakan dua laporan polisi (LP) mereka tidak berjalan alias ‘ngendap’ atau dipeties dan satu LP di SP3 oknum penyidik Polda Sumut.

Adapun ketiga laporan polisi tersebut adalah yang pertama laporan di SP3 adalah STTPL Nomor : STTPL/B/1582/X/ 2021/SUMUT/SPKT POLDA SUMUT.Disini dr T.
Nancy Saragih melaporkan kasus penyerobotan tanah bersertifikat No.557 Tahun 2013 tanggal 23,September diterbitkan Badan Pertanahan Kota Medan
yang berada di Kel. Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area dengan luas lebih kurang 877 M2.Laporan tersebut 12 Oktober 2021 diterima Kompol Nurdin Wagito .dr T Nancy Saragih melaporkan Jong Kong Chai alias Acay warga Jalan Terendam No 11 Kel Sei Rengas Permata Kec Medan Area,atas dugaan kasus penyerobotan tanah milik dr T Nancy Saragih yang dipagar seng oleh Acay .

” Laporan kami tersebut dihentikan penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan tindak pidana .Jelas-jelas itu melanggar pasal 385 kenapa di hentikan ,sementara itu tanah milik kami sexara hukum dan legalitas sah dari BPN ,”ungkap Nancy putri Pamen TNI AD.

Disini terlapor Acay memagar seng diatas tanah bersertifikat No.557 Tahun 2013 tanggal 23,September diterbitkan Badan Pertanahan Kota Medan yang berada di Kel. Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area dengan luas lebih kurang 877 M2 milik dr T.Nancy tanpa seijin pemiliknya.

” Ibaratkan saja jika kita masuk halaman rumah orang tanpa ijin bisa kena Pasal 551,apalagi mendirikan bangunan tentu sudah salah.Coba saya pagar tanah oarang tanpa ijin pemilik bisa dijerat hukum kan,inilah yang kami alami,dimana keadilan hukum itu,”keluhnya.

Kemudian suami dr T Nancy Saragih bernama dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung (60) juga melaporkan kasus dugaan tindakan pengrusakan sesuai UU No 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP Juncto 406 yang terjadi di Jalan Amplas No 34/38 Kel Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area.

Disini dr Paulus melaporkan Gomesiang Dkk atas peristiwa pengrusakan pagar dilahan milik dr Paulus pada 8 September 2023 sekira pukul 00.30 dinihari.dr Paulus melihat langsung oagar seng dan batubata berukuran 8x 13 M dengan ketinggian 2,4 M dirusak orang-orang suruhan Gomesiang .

Merasa dirugikan dr Paulus melapor ke Poldasu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTPL/B/1123/IX/ 2023/SPJT/POLDA SUMUT.Laporan tersebut ditandatangani Ka.SPKT AKBP.Drs.B Sembiring tertanggal 18 September 2023.

“Ironisnya laporan tersebut hingga saat ini telah dua tahun berjalan diduga tidak dilanjuti entah apa alasannya,’ JALAN DITEMPAT ALIAS PETIES’,”Kesalnya lagi.

Tidak sampai disitu juga ,kemudian pada hari Sabtu 28 Desember 2024 sekira pukul 14.20 WIB,dr Paulus juga melaporkan Helen,Caroline ,Gomesiang Dkk atas pengrusakan dan hilangnya barang-barang milik dr Paulus di lokasi tersebut juga .Pelaku merusak pagar tembok batubata dengan menggunakan alat berat excavacator sehingga tembok runtuh berikut barang-barang hilang .Disini dr Paulus mengalami kerugian 5.300.000.000.Kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Medan sesuai STPL Nomor : STTPL/B/875/III/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA ,Tertanggal 15 Maret 2025,STPL ditandatangani Ipda Pol.Maruli Tua Tampubolon .

“Sama saja tidak ada kejelasan juga laporan ini jelas sudah merusak pagar dilahan kami memakai alat berat tapi tidak ditindaklanjuti juga,ada apa semua ini.Kami punya bukti autentik surat-surat tanah itu lengkap dari BPN dan alas hak nya juga jelas,kenapa kasus kami didiamkan begitu saja. Tiga laporan,satu SP3 dan dua diduga peties,dimana hukum itu,”kesal dr Nancy seraya menambahkan bahwa bangunan tersebut lengkap IMB-nya .

Wanita ini pun bercerita tentang kronologi sengketa lahan yang mendera dirinya. Awalnya, sekitar tahun 2000 lalu, dr Nancy Saragih berniat membantu masyarakat kurang mampu dan berekonomi lemah agar anak-anaknya bisa mendapat pendidikan dan berobat gratis.

Ibu Nancy ingin membangun sarana pendidikan dan berobat khusus untuk warga yang kurang mampu, karena ibu mengetahui serta memahami bahwa biaya pendidikan dan berobat itu mahal sehingga dirinya dan suaminya ingin
mewujudkan niatnya.

Lantas wanita tersebut mewujudkan apa yang diimpikannya selama ini. Harus ada lahan sebagai tempat atau lokasinya sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak dan tempat bagi warga yang miskin untuk berobat.

Sekitar tahun 2013, ibu dua anak ini mendapat kabar bahwa ada lahan yang hendak dijual di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, seluas + 2.391M². Kabar itu pun didiskusikan kepada suaminya yang juga berprofesi sebagai dokter. Sang suami mendukung untuk merealisasikan niat baik itu.

Selanjutnya, dr Nancy mengirimkan orang yang mewakili dirinya untuk melihat lahan tersebut. Setelah dilihat dan dipelajari, lahan tersebut sesuai dan cukup untuk membangun sarana pendidikan dan kesehatan.

Pada tanggal 15 Maret 2013, dr T Nancy Saragih memperoleh tanah tersebut melalui Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dari T RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM di hadapan NOTARIS/PPAT Abidin S Panggabean SH sebagai mana tertuang dalam Akta Notaris No. 12 dengan luas + 912 M². Kemudian tanggal 01 Agustus 2013, dr T Nancy Saragih kembali memperoleh tanah melalui Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dari T RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM di hadapan NOTARIS/PPAT Abidin S Panggabean SH sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No.03 dengan luas + M; 1.479 M².

Bahwa terhadap sebahagian tanah yang diperoleh dr T Nancy Saragih tersebut, telah diterbitkan alas hak kepemilikan tanahnya yaitu terhadap Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi antara dr T Nancy Saragih dengan T RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM di hadapan NOTARIS/PPAT Abidin S Panggabean SH pada tanggal 15 Maret 2013, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No.12 telah ditingkatkan alas haknya menjadi Sertipikat Hak Milik No.557 Tahun 2013 Tanggal 25 September 2013 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Sebagai pemilik tanah yang beritikad baik, lahan yang dibeli tersebut sebelum dibangun harus diurus terlebih dahulu IMB-nya. Pada Tanggal 27 November 2013 telah terbit Izin Mendirikan Bangunan atas Nama dr T Nancy Saragih berdasarkan Keputusan Walikota Medan Nomor: 648/259 K.

Dan sekitar awal bulan Desember 2013 selaku Pemilik tanah dan telah mendapatkan izin untuk mendirikan bangunan, maka dilakukan pemagaran terhadap tanah milik dari dr T Nancy Saragih.

Saat dilakukan pemagaran terhadap tanah yang terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan tersebut, tidak ada satu pihakpun yang merasa keberatan dan mangklaim tanah yang dipagar merupakan miliknya.

Sekitar tahun 2016, tiba-tiba Andy Jatmiko dan Acai datang menemui dr T Nancy Saragih. Dalam pertemuan itu, dibicarakan tentang rencana atau niat Andy Jatmiko untuk membeli tanah yang terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata yang merupakan milik sah dr T Nancy Saragih. “Ada dua kali pertemuan

Pertemuan pertama di Maxx Coffe Lippo Plaza Medan, dihadiri Andy Jatmiko, dr T Nancy Saragih yang didampingi suaminya. Pertemuan ini difasilitator oleh dua orang.

Pertemuan kedua dilaksanakan di Komplek Perumahan Cemara Asri, dihadiri dr T Nancy Saragih didampingi suaminya, sedangkan Andy Jatmiko bersama Acai dan Go Mei Siang (ibu Andy Jatmiko), serta dua orang lainnya. Karena ingin membangun sarana pendidikan dan sarana kesehatan untuk membantu masyarakat kurang mampu, dr Nancy Saragih tidak menjual lahan miliknya tersebut.

Namun, tanpa dinyana, setelah 5 tahun lebih menguasai lahan tersebut, tiba-tiba pada tahun 2018 lalu datang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Arun Sipayung. Selaku Penggugat, Arun Sipayung menyatakan bahwa lahan yang dkuasai dr Nancy Saragih adalah miliknya.

Ada 4 pihak yang digugat Arun Sipayung. Yakni, DT Hasar sebagai Tergugat-I, Suidjuly Tergugat-II, dr T Nancy Saragih Tergugat-III dan Helen serta Caroline selaku Tergugat-IV.

Gugatan ini berujung sampai ke Mahkamah Agung, dengan putusan yang pada intinya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dr T Nancy Saragih, menyatakan bahwa membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan dan menyatakan Gugatan Pengugat Rekonvensi tidak dapat diterima.

Setelah PK-nya diterima oleh Mahkamah Agung, upaya kriminalisasi terhadap dr T Nancy tidak berhenti. Dr T Nancy Saragih kembali mendapat tekanan secara hukum melalui proses pidana yaitu adanya Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh Helen dan Caroline atas dugaan adanya pemalsuan surat saat penerbitan SHM No.557/Kel. Sei Rengas Permata, Pemegang Hak Dokter THERISIA NANCY SARAGIH yang diajukan pada tanggal 5 Oktober 2021 sebagaimana tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-988/XI/ 2021/ Ditreskrimum Tanggal 4 November 2021, pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang diduga melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana.

Kini bagaimana nasib kedua dokter yang selama ini dikenal telah banyak membantu kalangan kecil dan menyelamatkan ratusan nyawa tersebut.Bagaimana kisah nasib dokter tersebut kedepannya.Apakah hukum akan berpihak kepada keduanya atau tidak.(rel)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan