Petugas Sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) Belawan dan berkantor di jln.Chaidir lingkungan 2 yang merupakan wilayah binaan Babinsa Serka Subagyo, melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan kapal asing yang melakukan pencurian ikan(ilegal fishing),dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah memasuki Zona Ekonomi Exclusive(ZEE) di wilayah kedaulatan negara kesatuan republik Indonesia, Kamis 5/12/2024
Pendampingan Serka Subagyo bersama aparat lainnya untuk Mempublikasikan hasil penangkapan petugas PSDKP terhadap kapal asing yang melakukan ilegal fishing di zona ekonomi exclusive(ZEE), adalah bentuk dan upaya mempertahankan teritorial kedaulatan negara Kesatuan Republik Indonesia .
Adapun jumlah kapal Asing yang ditangkap berjumlah 3 kapal beserta perlengkapan pendukungnya,dan memiliki bobot masing-masing 80 ton dan berbendera Malaysia.Dari ketiga awak kapal terdiri dari 16 orang berkewarganegaraan myanmar.
Dengan tertangkapnya ketiga kapal Asing yang melakukan kegiatan ilegal fishing. Negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp 16,5 milyar
Untuk memberikan efek jera kepada ke 16 warga myanmar pelaku ilegal fishing,akan dilaksanakan proses hukum tentang pelanggaran hukum Kelautan di kejari Belawan, disertai ketiga kapal dan perlengkapan pendukungnya sebagai barang Bukti.
Bersama petugas PSDKP, Kajari Belawan, Bhabinkamtibmas, Bhabinpotmar, wartawan media cetak dan media online, Babinsa Serka Subagyo turut hadir dalam konfrensi pers tersebut.
Kehadiran Babinsa Serka Subagyo adalah bentuk kolaborasi bersama aparat lainnya,dan implementasi TNI-AD senantiasa berkomitmen menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kedaulatan NKRI.