OKEBUNG|
Diketahui Limbah B3 Solid milik PT. LTS di jual belikan secara bebas ke masyarakat dipasaran diduga kuat melanggar peraturan Mentri ( Permen) LHK tidak sesuai PP yang berlaku , jadi temuan.
Kebenaran Itu di ketahui dari hasil Tim Investigasi Okebung.com bersama rekan lainnya dilapangan, telah melihat dan mendengar langsung kebenaran sesungguhnya dan sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Pak Khaidir selaku humas di PT . LTS ( Lingga Tiga Sigambal ) dikediamannya
Selasa 28 maret 2023 di jalan Panah, kecamatan Rantau selatan , Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra utara, kamis (30 /3/2023) mengatakan.
Benar , Mengenai limbah B3 Solid ada di jual kepada masyarakat dan siapa saja yang mw membelinya dengan harga yang sudah ditentukan. Dan Kalau orang bapak dari media mau tanya lebih lengkapnya lagi, langsung ke KTU nya saja besok bernama Awal harahap dikantor PT. LTS, atau besok jam 9 pagi saya masuk kerja kita bisa jumpa di kantor, karna untuk mengenai tentang Limbah B3 seperti yang orang bapak tanyakan itu ( Red – di perjualkan ) saya kurang mengetahui nya, hingga ini saya hanya menerima surat masuk dari masyarakat dan surat masuk dari wartawan dan lsm saja.
” Pak KTU lagi ada tamu dari DPRD kepabrik HRP maklum , jawab Khaidir mengahiri.
Disayang kan sekali, ketika di hubungi Okbung.com Melalui Ponsel milik Awal harahap KTU di PT. LTS sepertinya terkesan menghindar dan berbagai alasan dilontarkannya , mengatakan.
” Saya lagi ada tamu bang dari DPRD, nanti saya kabari ya bang.” Jawab Awal KTU PT. LTS dari seberang ponsel miliknya seperti menghindar.
Hingga saat ini Awal Harahap KTU PT. LTS belum dapat di temui Sehingga terkesan menghindari wartawan Yang melakukan peliputan sebelumnya sudah permisi kepada petugas scurity di pos jaga.
Masih didepan kantor Scurity Awak media bersama Tim lainya lagi berdiri Sontak dibuat kaget setelah mendengar langsung pembicaraan beberapa orang masyatakat yang datang untuk membeli limbah B3 Solid mempertanyakan ke Petugas Scurity , Ironisnya pertanyaan masyarakat itu di sambut petugas Scurity dan mengatakan ada dijual dengan harga tertentu.
Kuat dugaan awak media Okbung.com bersama tim lainnya, bahwasanya Limbah tersebut di menuai temuan sehingga sistem jual bebas alias di Pasarkan padahal memperjual belikan Limbah tersebut harus Memenuhi ketentuan yang berlaku,yang di paparkan Narasuber .
Apa bila tidak memenuhi persyaratan yang di paparkan Nara sumber tersebut akan di kenakan Sanksi tegas dengan Permen LHK nomor 4 tahun 2020 tentang pengangkutan Limbah B3 dan PP Nomor 101 tahun 2014 tentang pengolahan limbah B3 ( Lembaran negara RI tahun 2014 nomor 333,dan lembaran negara RI nomor 5617).
Pengirim : Tim