OKEBUNG- Tugas seorang Babinsa selain melaksanakan pembinaan teritorial, juga dapat membantu dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat. Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan Babinsa Koramil 06/ Manggeng Kodim 0110/Abdya Koptu Mufti dan Bhabinkamtibmas beserta masyarakat lainnya turut membantu menjembatani permasalahan warga di Desa Pante Raja Kec. Manggeng, dalam hal perselisihan sengketa tanah. Permasalahan batas tanah antara kedua belah pihak yang dapat diselesaikan dengan cara mediasi untuk meredam keributan perselisihan yang masih bersikukuh mengklaim tanahnya masing-masing.
Dalam mediasi tersebut juga hadir Kechik dan juga aparatur, pemecahan sengketa tanah dilakukan dalam bentuk musyawarah secara kekeluargaan agar tidak timbul konflik berkepanjangan. Setelah dilakukan mediasi yang cukup alot akhirnya dapat titik terang/kesepakatan untuk damai dan saling memaafkan. Sebagi komitmen pihak aparatur desa dan Babinsa membuat Surat Perjanjian perdamaian bermaterai yang dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak yang disertai tanda tangan para mediator dan para saksi sesuai qanun yang berlaku di desa.
Dalam kesempatan tersebut Babinsa menyampaikan “Semoga mediasi ini menjadi awal yang baik bagi kedua belah pihak untuk menjalin hubungan yang lebih harmonis kedepannya, apa yang terjadi hari adalah pelajaran besar bagi kita semua khususnya Desa Pante Raja. Masing-masing pihak sudah menerima keputusan dengan lapang dada tanpa ada paksaan dan tidak ada yang di rugikan dari pihak manapun dan masalah tanah ini tidak sampai ke ranah hukum.” (jack)**