OKEBUNG– Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Koramil 07/Babahrot Kodim 0110/Abdya bersama sinergi Kepolisian dan BPBK Abdya membentuk Posko pencegahan Karhutla, terpusat di Desa Ie Mirah Kecamatan Babahrot, Rabu (31/7/2024).
Danramil 07/Babahrot Kapten Inf Edi Mailiswar menyebutkan selain membentuk Posko, pihaknya secara terpadu juga gencar melakukan sosialisasi/penyuluhan kepada seluruh masyarakat tentang larangan membakar hutan lahan.
Imbauan dan edukasi tersebut juga dituangkan dalam media banner/spanduk dipasang di sejumlah titik desa dan perkebunan.
“Secara humanis kita sampaikan kepada warga bahwa membakar hutan dan lahan ini dapat dijerat sanksi pidana,” katanya.
Danramil menjelaskan, sanksi hukum tersebut ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) Pasal 69 Ayat (1) huruf h berbunyi, “Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan pembukaan lahan dengan cara membakar”.
Sementara, di Pasal 108 UU PPLH menyatakan bahwa “Setiap Orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud pasal 69 Ayat (1) huruf h dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)”.
“Upaya preventif ini akan terus kita lakukan secara terpadu dan berkesinambungan. Sehingga warga benar-benar faham dan sadar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan. Mudah-mudahan ini efektif mencegah Karhutla umumnya di Abdya dan di Babahrot pada khususnya,” tutup Danramil.