Anggota Kodim 1608/Bima Hadiri Rakor Bahas Pupuk Bersubsidi

Kodam Pattimura29 Dilihat

OKEBUNG | Anggota Kodim 1608/Bima menghadiri rapat koordinasi pupuk bersubsidi yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima di Gedung PKK Kabupaten Bima, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Selasa, (28/2/2023).

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima Ir Hj Nurma, M.Si, Kasdim 1608/Bima Mayor Czi Edi Gustaman, Danramil 1608-03/Sape Lettu Cba Iwan Susanto, Danramil 1608-05/Donggo Kpt Cpl Rusdi Mail, Pasi Ter Dim 1608/Bima Lettu Czi Arif B, Pasi Log Dim 1608/Bima Kpt Inf Jemmy L, Pasi Ops Dim 1608/Bima Lettu Inf Rusli, Wadanramil 1608-07/Monta Lettu Inf Safrudin, Kabid RPLPT Saifudin dan Danpos Ramil Jajaran Kodim 1608/Bima.

Kepala Dinas Pertanian Ir. Hj. Nurma mengatakan melalui rapat ini pihaknya membedah isu yang muncul selama ini tentang kelangkaan puouk dan harga mahal di atas HET.

“Intinya, rapat ini untuk meminimalisir persoalan terhadap pupuk subsidi makanya kita menjalin komunikasi kerja sama dengan Kodim 1608/Bima,” katanya.

Dikatakan, pihak Kodim Bima akan berperan dalam pengamanan serta pengawasan terhadap peredaran pupuk terutama pupuk subsidi.

Kepala Dinas Pertania Nurma juga menjelaskan bahwa pupuk subsidi dari pemerintah terbatas. Kuota yang dikirim berdasarkan jumlah petani di Kabupaten Bima sekitar 4.000 sekian sedangkan yang terdata di ERDKK 166 ribu orang dengan luas lahan 336 ha dengan segala jenis tanaman.

“Pupuk yang dibutuhkan oleh petani Kabupaten Bima 84 ribu ton,sedangkan alokasi untuk tahun ini 42 ribu ton, Harapan Bupati Bima,agar dapat mengoptimalkan langkah bersama dan Untuk bisa terdata di ERDKK syaratnya adalah petani harus berkelompok,memiliki lahan maksimal 2 Ha perNIK KTP,bisa di tambah 2 Ha dengan NIK Istri dan tambah 1 Ha lg menggunakan NIK anak yang sudah usia kerja,” jelasnya.

Pemerintah melalui Dinas Pertanian menetapkan HET pupuk subsidi sebesar pupuk urea per sak RP 112.500 persak sedangkan pupuk NPK Rp 115. 000 persak.

“Tidak diperbolehkan menjual pupuk melebihi harga HET. Apalagi keterlibatan aparat TNI-POLRI terutama Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” ujarnya.

Yang sering menjadi permasalahan adalah, penyaluran distributor ke pengecer dan pengecer ke petani. Penyaluran dari hulu ke hilir inilah harus dilakukan pengawasi dan mengontrolnya sehingga puouk ini sampai ke kelompok tani yang terdaftar di ERDKK.

Untuk Saat ini hanya 2 pupuk yg masih di subsidi oleh pemerintah yaitu Urea dan NPK dengan pola pengawasan di lakukan adalah dengan 6T yaitu Terdaftar di ERDKK, Tepat Mutu, Tepat Sasaran, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu.

Sementara itu, Kasdim menegaskan petugas di lapangan melakukan koordinasi yang baik terutama dengan penyuluh di lapangan agar dalam pengendalian dan pengawasan pupuk subsidi dilapangan bisa berjalan lancar,” ungkap Kasdim 1608/Bima.

Kasdim 1608/Bima menegaskan kepada anggota agar tidak melakukan pembekingan dalam hal pendistribusian pupuk bersubsidi ini. (Red)

Sumber : Pendiam 1608/Bima