Antisipasi Pelanggaran Hukum, Korem 012/TU Adakan Penyuluhan Hukum Bagi Prajurit dan Persit Yonif 116/GS

Kodam IM53 views

OKEBUNG – Mewujudkan kesadaran hukum bagi Prajurit dan Persit Yonif 116/GS agar menjadi lebih disiplin, memahami serta mematuhi hukum yang berlaku sehingga tidak ada yang terlibat dalam permasalahan hukum yang akan merugikan diri sendiri, keluarga dan satuan.

 

Korem 012/TU dalam hal ini Kakum Korem 012/TU Mayor Chk M Ali Kunto WK Bidang Hukum melaksanakan Penyuluhan Hukum Semester II TA 2024 kepada Prajurit dan Persit yang bertempat di Aula Yonif 116/GS setempat, Senin (04/11/2024).

 

Sebelum acara dimulai Danyonif 116/GS Mayor Inf Mayor Inf Novi Widyanto, S.E., menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kumrem 012/TU yang atas dilaksanakannya penyuluhan hukum ini. Harapannya agar kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kepada seluruh Prajurit dan Persitnya terkait aturan perundangan-undangan yang berlaku, mencegah pelanggaran hukum serta meningkatkan disiplin dan kesejahteraan rumah tangga bagi Prajurit bersama keluarganya.

 

Adapun tujuan dilaksanakannya Penyuluhan Hukum ini adalah guna memberikan gambaran serta pengetahuan kepada Prajurit dan Persit agar selalu taat dan mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

 

Pada kesempatannya, Kepala Hukum (Kakum) Korem 012/TU Mayor Chk M Ali Kunto WK membacakan sambutan Danrem 012/TU Kolonel Inf Benny Rahadian,S.E.,M.Han. menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap aturan dan norma bagi prajurit maupun keluarganya. “Banyak pelanggaran yang dilakukan prajurit berawal dari masalah keluarga. Oleh karena itu, peran istri dalam keluarga sangatlah penting,” ujarnya.

 

Danrem juga mengimbau kepada seluruh peserta agar mencermati dan menyerap materi sosialisasi ini untuk meningkatkan disiplin dan kewaspadaan dalam bertindak, khususnya terhadap hal-hal yang dapat mengarah pada pelanggaran hukum.

 

Selaku Narasumber Kakum Korem 012/TU menjelaskan kepada peserta penyuluhan tentang materi hukum undang-undang tindak Pidana THTI, Desersi, narkoba, asusila, judi online, dan pinjaman online. Selain itu, penekanan netralitas TNI dan peran penting istri dalam menjaga keharmonisan dan ketentraman keluarga.

 

Di samping itu juga disosialisasi terkait Keputusan (Kep) Kasad tentang S3B (Saran Staf Secara Berjenjang) dan NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk), karena tentunya sebagai seorang Prajurit TNI maupun Persit dituntut untuk dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat salah satunya melalui ketaatan terhadap hukum yang berlaku.

 

“Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan dan pemahaman bagi Prajurit dan Persit agar tidak membuat pelanggaran sehingga tugas-tugas yang diemban dapat dilaksanakan dengan baik serta hidup rukun dan bahagia bersama keluarga”,tutup Kakumrem 012/TU.

 

Penyuluhan hukum yang dilaksanakan tersebut diikuti oleh Prajurit dan Persit dengan antusias dilihat dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Narasumber. (Penrem012/TU)