Simalungun | Setiap warga masyarakat pasti menginginkan keamanan dalam lingkungan tempat tinggalnya. Ketenangan, keamanan dan ketertiban dalam lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. namun untuk mencapai semua aspek tersebut setiap elemen memiliki perannya masing-masing, dalam mewujudkan hal tersebut kali ini salah satu personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 10/Tanah Jawa jajaran Kodim 0207/Simalungun Kopda Rahmat Hidayat yang meringankan langkahnya mengunjungi wilayah Binaan untuk melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial bersama Kaur Pemerintahan dan Kaur Keuangan, kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Nagori Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Kamis (29/12/2022).
Pada kesempatan Komunikasi Sosial (Komsos) tersebut yang dilaksanakan pukul 12.45 wib bersama Kaur Desa dilaksanakan bertujuan untuk membahas tentang Perdes (Peraturan Desa) yang telah dibuat dan disepakati. Peraturan desa ini dibuat dengan merembukkan Bersama masyarakat dan Aparat Desa Terkait. Kata Babinsa. Adapun penyebab dibuat dan disepakatinya peraturan desa ini, dikarenakan, munculnya Ancaman yang mengakibatkan ketidak tenangan yang dialami oleh warga binaan. Kata Babinsa.
Ada pun Perdes yang dibuat dan menjadi kesepakatan dalam kegiatan Komunikasi sosial ini adalah perihal tentang jual beli hewan ternak, yang berupa kambing atau sapi.selain itu, para agen hewan ternak yang masuk ke wilayah Nagori Baja, wajib mendokumentasikan hewan ternak yang sudah dimuat didalam mobil. Jika ingin keluar dan meninggalkan desa, harus wajib lapor ke perangkat Nagori Baja dan membawa surat ijin keluar dari desa. Peraturan desa ini dibuat dan diterapkan untuk meminimalisir kerawanan dan menghambat tingkat pencurian hewan ternak di Nagori baja. Peraturan desa yang telah dibuat, hendaknya kita terapkan, agar dapat mengurangi tingkat pencurian di Nagori Baja, kata Babinsa. Salah satu warga berterima kasih atas hadirnya Babinsa melaksanakan komunikasi sosial guna membahas perdes yang telah dibuat.