Sidikalang, Dairi – Serma Ng Tarigan, Babinsa Koramil 02/Sidikalang Kodim 0206/Dairi, tak kenal lelah dalam memerangi maraknya judi online di wilayah binaannya.
Pada hari Senin, 1 Juli 2024, beliau mengadakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan para pemuda di Kedai Pak Ujung, Desa Kalang Baru, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Dalam kesempatan tersebut, Serma Ng Tarigan menyampaikan imbauan kepada para pemuda agar menjauhi judi online.
Beliau menjelaskan bahwa judi online tidak hanya merugikan diri sendiri secara finansial, tetapi juga dapat merusak mental dan moral generasi muda.
Judi online juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif lainnya, seperti kecanduan, penipuan, dan tindak kriminal.
Serma Ng Tarigan mengajak para pemuda untuk mengisi waktu luang mereka dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat. Beliau menyarankan agar para pemuda mengikuti kegiatan kepemudaan, berolahraga, atau mengembangkan bakat dan hobi mereka.
“Marilah kita bersama-sama memerangi judi online dan membangun generasi muda yang positif dan berprestasi,” ujar Serma Ng Tarigan.
Kegiatan Komsos ini disambut dengan antusias oleh para pemuda. Mereka terlihat serius mendengarkan penjelasan Serma Ng Tarigan dan mengajukan banyak pertanyaan.
Di akhir acara, para pemuda berjanji untuk tidak bermain judi dan akan mengisi waktu luang mereka dengan kegiatan yang positif.
Sosialisasi yang dilakukan oleh Serma Ng Tarigan merupakan salah satu upaya pencegahan judi online yang dilakukan oleh Kodim 0206/Dairi. Selain itu, Kodim 0206/Dairi juga bekerja sama dengan pihak terkait lainnya, seperti Kepolisian Resor Dairi dan pemerintah daerah, untuk memberantas judi online.
Kodim 0206/Dairi berharap dengan berbagai upaya yang dilakukan, judi online dapat diberantas dan generasi muda di Kabupaten Dairi dapat terhindar dari bahaya judi online.
Sosialisasi yang dilakukan oleh Serma Ng Tarigan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pemuda di Desa Kalang Baru, antara lain:
1. Meningkatkan kesadaran para pemuda tentang bahaya judi online
2. Mendorong para pemuda untuk menjauhi judi online
3. Memotivasi para pemuda untuk mengisi waktu luang mereka dengan kegiatan yang positif
4. Membangun generasi muda yang positif dan berprestasi
Judi online merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas. Upaya pencegahan judi online harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan semua pihak, termasuk Babinsa, Kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan judi online dapat diberantas dan generasi muda dapat terhindar dari bahaya judi online. (Pen0206)