Babinsa Koramil 12 /Seribu Dolok Dim 0207/Sml dan Petugas Polsek Amankan Pengedar Narkoba

Kodam 1 BB, TNI AD648 views

SIMALUNGUN |
Petugas unit Reskrim Polsek Seribu Dolok,didampingi Babinsa Koramil 12/Seribu Dolok Serma Daniel Saragih dan Sertu Darwin Purba berhasil mengamankan satu orang pira terduga pelaku pengedar narkoba di Jalan Nungkuni Girsang kontrakan panglong Mandiri Marihat, Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun,Sumut,Rabu (19/2/2025)

Babinsa Koramil 12/ SD Kodim 0207/Simalungun Serma Daniel Saragih mengatakan penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba berdasarkan informasi dari aparat kepolisian dan bersama-sama melakukan penggerebekan di rumah kontrakan terduga pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan Petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket, Sabu sabu dan alat hisap sabu (bong) ,”ungkap Babinsa.

Terduga pengedar narkoba setelah dilakukan penggerebekan dan penangkapan langsung diamankan di ke Polsek Seribu Dolok beserta barang bukti untuk dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Babinsa juga menambahkan hal ini dilakukan dengan melibatkan semua pihak secara bersama-sama sehingga dapat memperkecil ruang dan gerak para pelaku pengedar maupun penyalahguna narkotika.

“Ini harus terus dilakukan, minimal memperkecil atau membatasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika mulai Seribu Dolok ini” jelas Babinsa

Untuk kita ketahui penyalahgunaan narkotika banyak dikalangan anak-anak muda generasi penerus bangsa. Untuk itu, mari saling mengingatkan dan mengimbau adik-adik generasi muda untuk tidak mencoba-coba menggunakan narkotika karena dampaknya sangat berbahaya terhadap kesehatan dan pola pikir serta sanksi hukumannya sangat tegas dan jelas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ( pendim /0207/Sml )