OKEBUNG|
Babinsa Desa Iantena Serma La Ngkawea menghadiri kegiatan Penyelesaian Masalah Kasus Penyerobotan Tanah, yang bertempat di Aula Kantor Desa Iantena, Kec. Kewapante, Kab. Sikka. Jumat (10/03/2023).
Dalam proses penyelesaian masalah di deza Binaan Babinsa Desa Iantena Serma La Ngkawea menyampaikan, Pada umumnya permasalahan kasus tanah di akui atau tidak, hal ini terjadi Karena ketidak harmonisan dalam lingkaran keluarga.
Sehingga hubungan silaturahmi dalam keluarga berjln dengan baik maka permasalahan apapun bisa di atasi dalam interan keluarga dan tidak perlu melibatkan pemerintah Desa, Team Lembaga, Babinsa & Bhabinkamtibmas.
Babinsa Desa Iantena Serma La Ngkawea menghimbau kepada kedua belah pihak utk menyampaikan dengan jujur dan tanpa ada yang di tutup-tutupi, sehingga permasalahan ini bisa mengambil kesimpulan bahwa yg punya hak sesungguhnya adalah Terlapor atau Pelapor.
Babinsa juga mengingatkan kepada para pihak bahwa Perlu di ketahui Kantor Desa tidak bisa menentukan siapa yg benar atau siapa yg salah karena tempat ini bukan Pengadilan tapi tempat untuk mencari sosuli (perdamaian) agar permasalahan yang ada tdk berkembang.
Demi kelancaran dan ketertiban dlm proses penyelesaian masalah para pihak di harapkan utk tdk berbicara atau menanggapi apa yg di sampaikan oleh salah satu pihak sebelum di berikan kesempatan olh Tim penyelesaian masalah.
Setelah di adakan mediasi yg cukup lama, maka Tanah yang jadi sumber masalah di sepakati oleh ke dua belah pihak bersama keluarga bahwa tanah tersebut di atas di kembalikan kepada keluarga pihak pelapor, dan berjanji bahwa di kemudian hari di antara keluarga kedua belah pihak tisak lagi saling menuntut.
Di akhir mediasi penyelesaian masalah tersebut ke dua belah pihak mendatangani surat pernyataan.
(PENDIM 1603/SIKKA).