KUDUS|
Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 35 kali pada triwulan pertama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
Dari hasil penindakan tersebut, ada sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan. Dengan total nilai barang mencapai Rp 14,59 miliar. Sedang potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 9,53 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti menyampaikan, modus pelanggaran yang ditemukan bervariasi. Mulai dari pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan hingga pendistribusian oleh sarana pengangkut.
”Pelanggaran cukai seperti rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai salah peruntukan (saltuk), salah personalisasi (salson), dan pemalsuan pita cukai merupakan tindak pidana dan akan dikenai sanksi penjara serta denda sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Lenni dalam siaran persnya, Jumat (25/4/2025).
Lenni juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan usaha secara jujur dan sesuai dengan ketentuan hukum.
”Pita cukai yang legal hanya dapat diperoleh melalui pemesanan resmi di Kantor Bea Cukai. Kami terus gencar melakukan sosialisasi dan penegakan hukum bersama pemerintah daerah serta aparat penegak hukum lainnya,” tambahnya.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan dampak negatif terhadap iklim usaha yang sehat.
Rokok Ilegal Peredaran Rokok Ilegal peredaran rokok ilegal di kudus Razia Rokok Ilegal Kudus rokok ilegal kudus Bea Cukai Kudus Bea Cukai kudus tindak peredaran rokok ilegal MuriaNews Pabrik Rokok pabrik rokok di kudus
Sumber :Murianews.com