SANGATTA|
Tegakkan hukum serta berantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Sangatta musnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2024 dengan total nilai barang sebesar .Jumat 25 April 2025.
Berlangsung pada Kamis (24/04), barang yang dimusnahkan terdiri atas 769.040 batang hasil tembakau ilegal berbagai merek dan 242 botol atau setara 130,53 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). “Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.078.314.800 dengan potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini ditaksir sebesar Rp753.104.639,” rinci Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta, Wahyu Anggara.
Dalam sambutannya, Wahyu menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum di bidang cukai. Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan berbagai instansi dalam mendukung kegiatan pengawasan tersebut.
“Kami akan terus berkomitmen untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal melalui kerja sama dengan Pemda, TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi penegak hukum lainnya.”
Selain pemusnahan, Bea Cukai Sangatta juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp168.361.000 terhadap pelanggaran yang ditemukan, dan dana tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak.
Pemusnahan BMMN ini dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat dari Kepala KPKNL Bontang nomor S-3/MK. 6/KNL.1304/2025 tanggal 24 Januari 2025, S-4/MK.6/KNL.1304/2025 tanggal 3 Februari 2025, dan S-7/MK.6 /KNL.1304/2025 tanggal 17 Februari 2025.
“Kami berharap peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditekan serta mendorong penerimaan negara di sektor cukai semakin optimal,” tutup Wahyu.
Sumber : Ditjen Beacukai