Bhabinkamtibmas Amankan 5 Muda Mudi ke Polsek Borobudur

TNI Polri56 Dilihat

OKEBUNG | Diduga meresahkan warga, sebanyak lima muda-mudi terpaksa diamankan anggota Bhabinkamtibmas Desa Borobudur ke markas Polsek Borobudur Polresta Magelang, Kamis, (26/1/2023).

Mudi-mudi ini diamankan saat sedang nongkrong di Dusun Bogowanti Kidul, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kelima muda-mudi yang diamankan itu yakni KM (23), warga Sumberarum, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, AA (17), warga Ngaran Kecamatan Borobudur. Kemudian NAR (18) alamat Wanurejo Borobudur dan FF (20) alamat Pekeron Sumberarum Magelang, serta AKS (20) alamat Candirejo Borobudur.

Menurut Bhabinkamtibmas Desa Borobudur, Aipda Galih Susatyo saat dirinya piket di Polsek Borobudur, sekira pukul 06.00 WIB, ia mendapat laporan dari masyarakat.

Dalam laporan itu, masyarakat menyampaikan atas sekumpulan remaja yang aktivitasnya mengganggu dan meresahkan lingkungan Dusun Bogowanti Kidul, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur.

“Saat saya piket, ada laporan dari masyarakat menyampaikan jika di lingkungan mereka ada muda-mudi kumpul-kumpul dari malam sampai pagi hari,” ujar Aipda Galih.

Terkait aksi muda-mudi itu, warga setempat merasa resah dan terganggu, bahkan dikhawatirkan menimbulkan masalah karena mengganggu ketentraman maupun kenyamanan warga sekitar.

Sementara itu, Kapolsek Borobudur, AKP Marsodik, SH melalui Kanit Binmas Polsek Borobudur Iptu Ahmad Khumaedi dan Bhabinkamtibmas Desa Candirejo Polsek Borobudur Aiptu Esti Rahmat Seputro kini memberikan tindakan pembinaan kepada muda-mudi tersebut di Mapolsek Borobudur.

“Karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum lainnya hanya sekedar nongkrong-nongkrong, kami dari Polsek Borobudur melakukan pembinaan terhadap kelima muda mudi tersebut. Yaitu dengan mendatangkan orang tua masing-masing,” terang Iptu Ahmad Khumaedi.

Sebelum dikembalikan kepada orang tua, Iptu Ahmad Khumaedi menyampaikan pada orang tua mereka agar selalu mengawasi serta memperhatikan anak-anaknya. Terlebih dalam pergaulan serta aktivitasnya.

Kepada para remaja tersebut, agar tidak mengulangi lagi kegiatan yang meresahkan dan mengganggu lingkungan. Mereka pun (muda-mudi, red) membuat surat pernyataan dan ditandatangani dan diketahui masing-masing orang tuanya. (Muz)