BNN dan Pemkab Sampang Musnahkan 14,7 Kg Sabu dan 8,3 Kg Ganja

MADURA|
Narkotika adalah ancaman nyata bagi masa depan bangsa. Tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan sendi-sendi sosial, ekonomi, bahkan ketahanan nasional. Oleh karena itu, diperlukan sinergi kuat antar seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Sebagai aksi nyata dalam memberantas jaringan sindikat peredaran gelap narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui BNN Provinsi Jawa Timur secara konsisten melakukan upaya represif guna menekan supply narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur. Dalam kesempatan ini, BNN Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Sampang dan Polres Sampang memusnahkan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu seberat 14,7 kilogram dan 8,3 kilogram ganja, di Pendopo Trunojoyo, Sampang, Jawa Timur, pada Selasa (29/4).

Barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja tersebut disita dari 5 orang tersangka dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14.859,270 gram dan narkotika jenis ganja seberat 8.742,510 gram. Narkotika tersebut kemudian disisihkan sebanyak 150,793 gram sabu dan 411,949 gram ganja untuk kebutuhan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, sehingga barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah 14.708,477 gram sabu dan 8.330,561 gram ganja.

Ancaman Hukuman:
Atas pengungkapan kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan