*Labuhanbatu* – Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudy Ardyan Saputro, S.IP., memimpin langsung konferensi pers hasil tangkapan terduga bandar Narkoba inisial ESD (33) warga Titi Panjang Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, bertempat di kantor Kodim 0209/LB jalan Abdul Aziz Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (5/3/2025) sekira pukul 12.15 Wib.
Terduga pengedar Narkoba tersebut, berhasil ditangkap dan diamankan tim unit Intel Kodim 0209/LB bersama Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di salah satu pondok perkebunan kelapa sawit di Dusun 1 Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu pagi (5/3/2025) sekira pukul 07.00 Wib.
Dalam konferensi persnya, Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudy Ardyan Saputro menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pengedar Narkoba tersebut, dilaksanakan bersama dengan Satnarkoba Polres Labuhanbatu dan berhasil mengamankan salah seorang pria yang diduga sebagai pengedar.
“Kami bersama-sama dengan Polres Labuhanbatu telah berhasil untuk melaksanakan kegiatan penggerebekan yang dilakukan di Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Dari hasil tersebut kami bersama dengan Satnarkoba mengamankan satu orang tersangka berinisial ESD, beserta barang bukti diduga sabu-sabu seberat 1 Ons dan barang bukti lainnya.
“Tersangka berikut barang bukti akan kami serahkan ke pihak Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kodim 0209/LB bersama Polres Labuhanbatu mengatakan No Narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu,” tegas Dandim mengakhiri konferensi persnya.
Diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pengedar berupa, 7 buah alat hisap (Bong), 4 bungkus plastik klip, 10 Buah Mancis, 7 Buah skop pipet, 1 Buah tapurware, 1 buah KTP, 1 Buah Kartu ATM, 1 bungkus plastik klip besar diduga narkotika jenis sabu seberat 85,45 gram brutto, 2 bungkus plastik klip sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram, dan 1 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram brutto.
Tampak hadir dalam konferensi pers tersebut, Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudy Ardyan Saputro, S.IP., KBO Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ropensus Manik, Pasi Intel Kodim 0209/LB Lettu Inf Aswin, Dan Unit Intel Kodim Lettu Inf Mahyuddin Siregar, S.H., dan Insan Pers. (pendim0209)