Danramil 02/ST Kodim 0207/Simalungun Mengahdiri Pelaksanaan Secara serentak di Indonesia Gemapatas Diwilayah Kec. Siantar Timur

Korem 02221 Dilihat

Pematang Siantar  |  Pelaksanaan Secara serentak di Indonesia Gemapatas (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) diwilayah Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN Canangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas, telah dilaksanakan kegiatan secara serentak di Indonesia Gemapatas oleh ATR BPN Pematangsiantar, Pasang Patok Anti Cekcok Anti Caplok.

Pada pelaksanaan kegiatan tersebut Komandan Koramil 02/Siantar Timur Kapten Inf Suheri jaajran Kodim 0207/Simalungun turut serta mengahdiri kegiatan Pelaksanaan Secara serentak di Indonesia Gemapatas (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) diwilayah Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Persawahan Jalan Pendidikan Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, Jumat (03/02/2023).

Dalam pelaksanaan kegiatan secara serentak di Indonesia Gemapatas oleh ATR BPN Pematangsiantar, Pasang Patok Anti Cekcok Anti Caplok tersebut turut serta dihadiri oleh, Walikota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani Sp A, Plt Ka ATR/BPN Pematangsiantar Pangasian Hatigoran Sirait S Kom, yang mewakili Kapolresta Pematangsiantar  Kasatreskrim AKP B Manùrung SH, Kajari Pematangsiantar diwakili oleh Kasi Datun Bapak Ricard Sembiring, Camat Siantar Timur Masa Rahman Zebua, Danramil 02/Siantar Timur Kapten Inf Suheri, Kapolsek Siantar Timur Iptu Jhon Purba, Para Lurah Sekecamatan Siantar Timur, Pegawai ATR/BPN Pematangsiantar, Undangan dan Perwakilan Masyarakat Kecamatan Siantar Timur.

Pemasangan patok batas tanah secara serentak/simbolis. Menyaksikan secara darring Pelaksanaan Gemapatas oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Bpk (Purn) Marsekal Hadi Chayanto bertempat di Cilacap Jawa Tengah. Pada Sambutan Walikota Pematangsiantar, memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga masyarakat dan timbul kesadaran masyarakat untuk dengan benar memasang patok batas tanah sehinggah terhindar masalah pertanahan. Penandatanganan Pemasangan Patok Batas.

Danramil 02/ST mengungkapkan tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar dapat memasang serta menjaga tanda batas tanahnya, apabila kita bisa memenuhi ketentuan dan menerima penganugerahan dari MURI tersebut itu bonus, bahwa standar patok yang digunakan bisa terbuat dari beton, besi, atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm, untuk pemasangannya dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm dan sisanya sepanjang 20 cm sebagai tanda di atas tanah, terangnya.