DANSATGASMAR PAM AMBALAT XXX IKUTI GIAT PEMUSNAHAN MEDIA PEMBAWA HAMA PENYAKIT HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN

Marinir, TNI AL38 views

Okebung

Dispen Kormar, TNI AL (Nunukan). Komandan Satgasmar Pam Ambalat XXX Kapten Marinir Oki Prabowo mengikuti kegiatan Pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Rumah Dinas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Utara, Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara. Selasa (09/07/2024)

Pada kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Balai Karantina Kalimantan Utara, Bapak Obing Hobir Asari, yang menyampaika bahwa sesuai Undang-undang nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, demi terjaganya Sumber Daya Alam di Indonesia dari Ancaman HPHK HPIK dan OPTK yang berasal dari wilayah luar Negara Indonesia, terjadi Tindakan penahan yang dilakukan di satu pelayanan PLBN Sebatik, dikarenakan adanya Tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal, Tidak melalui tempat pemasukan yang diterapkan, Tidak dilaporkan kepada petugas Karantina, berasal dari Negara yang terjangkit Penyakit menular dan dapat membahayakan kesehatan Hewan atau Manusia.

Adapun Media pembawa Hama Penyakit yang akan dimusnahkan oleh Dinas Karantina tersebut terdiri dari Media Penyakit Hama Karantina Hewan seberat 36,4 kg, Media Penyakit Hama Karantina Tumbuhan seberat 61,5 kg, Media Penyakit Hama Karantina Ikan seberat 151 kg, Media yang berupa Daging babi seberat 8 kg, Sayap Ayam 16 kg, Sosis Ayam 10 kg, Nugget Ayam 2,4 kg, Media Bibit Tanaman Hias 20 batang, Bibit Langsat 1 batang, Bibit tanaman Kelapa 1 batang, bibit Kelapa Sawit 82 batang, Bawang Bombay seberat 500 kg, Tomat 1000 kg, Ikan kering 10 kg dan lain-lain.

Diakhir kegiatan, Kepala Dinas Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Utara, Bapak Obing Hobir Asari mengucapkan terimakasih kepada rekan TNI – Polri, atas Kerjasama dan Sinergitas yang telah terjalin dengan baik sehingga dapat menahan dan memusnahkan demi terjaminnya kepastian Hukum terhadap pentingnya peranan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta memastikan tidak adanya virus Penyakit yang membahayakan Kesehatan.