SIANTAR|
Personel Denintel Kodam I/BB bersama petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (10/10/2025) sekira pukul 01.25 dinihari,berhasil meringkus sekaligus mengungkap pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Kota Pematangsiantar.
Penangkapan dilakukan di depan tempat hiburan malam (THM) Karaoke ANDA, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur,yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba tersebut petugas gabungan berhasil menangkap tiga orang tersangka, satu di antaranya perempuan,yakni:DR alias L (30), warga Jalan Huta Sidorukun, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun,AS (46), warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Martoba, Kota Pematangsiantar dan MB (54), warga Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi pil ekstasi di depan Karaoke ANDA.
Tim yang dipimpin AKP Irwanta bersama personel Danintel Kodam I/BB Lettu Syahrial Ritonga langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DR alias L di lokasi.
Dari tangan tersangka DR, ditemukan barang bukti 1 kotak rokok Sampoerna berisi 10 butir pil ekstasi serta 1 unit handphone Vivo.
Dari hasil pengembangan info bahwa DR mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari AS. Polisi kemudian menangkap AS di dalam Karaoke ANDA. Meskipun tak ditemukan barang bukti ekstasi saat itu, AS mengaku masih menyimpan narkoba di kos mereka di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Penggeledahan di kos tersebut membuahkan hasil:
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni
49 butir pil ekstasi,3 paket sabu-sabu,1 butir pil ekstasi warna kuning,1 buah sendok terbuat dari pipet.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dna introgasi diperoleh dari AS mengaku masih menyimpan ekstasi di rumah temannya, MB, di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper), Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon.
Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap MB di rumahnya, dengan barang bukti 8 paket pil ekstasi yang disimpan dalam dompet ungu di dalam plastik hitam.
Dengan pengungkapan ini, petugas menyita total 68 butir pil ekstasi dan sabu seberat bruto 3,00 gram.AS mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang rekannya di Kota Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan, ketiga tersangka kini diamankan di Polres Pematangsiantar dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.(red)