MEDAN 05/MB | Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah binaannya, Babinsa Koramil 0201-05/MB Kodim 0201/Medan Sertu M Maksum bersama Tiga Pilar Kelurahan Aur melaksanakan mediasi terkait batas ukuran tanah warga di Lingkungan 9, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Mediasi yang dilakukan oleh Tiga Pilar Kelurahan Polonia ini dihadiri oleh kedua belah pihak bertujuan untuk mencegah timbulnya kesalahpahaman dan mengatasi permasalahan dengan melakukan musyawarah sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Dikatakan Babinsa Kelurahan Aur Sertu M Maksum, “sebagai aparat teritorial, sudah menjadi kewajiban kami untuk melaksanakan pembinaan teritorial di wilayah binaan, serta berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di masyarakat. Yang dalam hal ini kami bersama Tiga Pilar Kelurahan Aur untuk bersama-sama mencari solusi”, ungkapnya.
Pada kesempatan ini juga, Babinsa mengajak kepada seluruh warga masyarakat di kelurahan apabila ada permasalahan agar segera dilaporkan, baik kepada aparat keamanan maupun kepada aparatur kelurahan. Sehingga permasalahan dapat segera diselesaikan dan kerukunan antar warga pun tetap terjaga, imbuhnya.(05/MB)