Diskesau Supervisi Kesiapan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar di RSAU dr. Abdul Malik Lanud Soewondo

TNI AU5 Dilihat

MEDAN|
Dinas Kesehatan Angkatan Udara (Diskesau) melakukan supervisi terhadap kesiapan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) di Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. Abdul Malik Lanud Soewondo. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa fasilitas dan layanan yang diberikan kepada pasien sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kamis (27/2/2025)

Kegiatan supervisi ini dihadiri oleh Komandan Lanud Soewondo yang diwakili oleh Kadispers Lanud Soewondo Letkol Adm Anri Antariksa Samosir. Supervisi diawali dengan paparan yang disampaikan oleh tim supervisi dari Diskesau, yang dipimpin oleh Kasubdisyankes Diskesau, dr. Iman Fathurrohman W., Sp.B., M.Si., yang juga merupakan ketua tim supervisi.

Dalam paparan tersebut, Kasubdisyankes menyampaikan berbagai hal yang menjadi fokus dalam penerapan kelas rawat inap standar, seperti sarana dan prasarana yang harus memenuhi kriteria, serta peningkatan kualitas layanan medis untuk pasien. Selain itu, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Angkatan Udara dr. Abdul Malik, Mayor Kes dr. Wan Syirli Dastoria turut memberikan penjelasan mengenai persiapan yang telah dilakukan oleh rumah sakit untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh Diskesau.

Setelah paparan, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan langsung terhadap sarana dan prasarana yang ada di RSAU dr. Abdul Malik Lanud Soewondo. Tim supervisi melakukan inspeksi menyeluruh terhadap fasilitas ruang rawat inap, peralatan medis, dan sistem pendukung lainnya.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan di lingkungan TNI AU, khususnya dalam memberikan fasilitas kesehatan yang memadai bagi anggotanya dan keluarga.

Diskesau berharap, dengan dilakukannya supervisi ini, penerapan kelas rawat inap standar di RSAU dr. Abdul Malik dapat berjalan dengan baik, dan rumah sakit ini dapat terus meningkatkan pelayanan untuk memberikan hasil yang terbaik bagi pasien.

Sumber : Pen Koopsud I

Posting Terkait

Jangan Lewatkan