MALUKU|
Ditpolairud Polda Malut sosialisasi bahaya destructive fishing ke nelayan
Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara (Malut) melalui Markas Unit Pulau Taliabu KP. XXX-1027 melaksanakan sosialisasi tentang bahaya destructive fishing kepada nelayan, di Kantor Desa Limbo, Kecamatan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, di Ternate, Jumat, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak, yang dapat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlangsungan sumber daya perikanan.
Sosialisasi itu dihadiri oleh sejumlah pejabat setempat, termasuk Kepala Desa Limbo, Sekretaris Desa, Ketua BPD, staf desa, serta masyarakat nelayan.
Menurut dia, pihaknya menerjunkan personel Dipolairud yang dipimpin Danmarnit Pulau Taliabu Aipda Rusdi Umanailo dalam kegiatan sosialisasi tersebut menekankan pentingnya mematuhi aturan perikanan yang berkelanjutan demi menjaga kelestarian laut.
“Kita harus bersama-sama mencegah dan mengurangi praktik illegal fishing dan destructive fishing, karena dapat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan edukasi Polda Maluku Utara kepada nelayan agar tidak menggunakan metode ilegal dalam menangkap ikan.
Oleh karena itu, kata dia, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat nelayan meningkat sehingga dapat mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan.
Sebelumnya, Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol Azhari Juanda menyatakan untuk mengantisipasi kejahatan di wilayah perairan termasuk illegal fishing hingga destructive fishing di seluruh perairan, termasuk Malut, pihaknya melakukan upaya pencegahan melalui pembinaan masyarakat, patroli hingga penegakan hukum.
“Penegakan hukum merupakan upaya terakhir sebelum dilakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi, dan ini sudah dilakukan selama beberapa tahun terakhir di perairan Malut,” ujarnya.
Dia menyampaikan pencegahan pelanggaran di wilayah perairan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, namun juga menjadi tanggungjawab bersama terutama masyarakat, dengan melaporkan setiap kejadian jika melihat atau mendengar adanya informasi dapat melaporkan ke kepolisian terdekat.
Sebab, menurutnya, semua pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan dan ditangani oleh Ditpolairud di Malut, semuanya karena adanya laporan masyarakat.”Beberapa tangkapan kami itu berdasarkan dari informasi masyarakat,” ujarnya.
Dirinya menyatakan sudah mengetahui modus dan sudah melakukan pemetaan wilayah yang sering melakukan penangkapan ikan menggunakan peledak di wilayah perairan.
Sumber : antaranews.com
Foto : antaranews.com