MEDAN|
Terkait dugaan perselisihan persoalan merek produk pembersih lantai serbaguna ,antara pengusaha Merek ANS dan Merek RO ternyata ada dugaan persaingan tidak sehat.Buktinya setelah dilakukan cek dan ricek ke dinas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum RI bahwa produk Perontok dan Pembersih Serbaguna Merek “ANS” resmi memiliki hak cipta yang telah didaftarkan ke HAKI dan tidak meniru ataupun menjiplak nama Produk RO.
Demikian disampaikan salah satu staf humas Kementrian Hukum RI Kanwil Sumut Jalan Putri Hijau Medan yang enggan disebutkan namanya,Rabu 05 November 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media ini menyebutkan bahwa produk RO merasa keberatan dengan produk UMKM bisnis pembersih serbaguna Merek ANS dengan Direktur Alfis warga Dusun IV Aek Songsongan Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Produk pembersih serbaguna beberapa waktu lalu sempat dilaporkan ke penegak hukum dengan tudingan dugaan pemalsuan merek,namun tidak terbukti sehingga terjadi perdamaian antara pihak ANS dan RO milik warga Binjai.Belakangan pihak ANS menerima pesan-pesan singkat dari para konsumen yang menyebutkan bahwa Produk ANS palsu memakai bahan berbahaya.
Melalui dugaan teori pembusukan tersebut usaha ANS nyaris bangkrut dan penjualan merosot drastis.
“Berdasarkan info-info dugaan persaingan gak sehat tersebut makanya kembali dipertanyakan ke pihak yang mengeluarkan legalitas hak cipta,”ujarnya.
Informasi diterima redaksi ,keberatannya pihak Produk RO dikarenakan di label usaha merek ANS tercantum tulisan PERONTOK sehingga dianggap Produk RO meniru mereknya yang tertulis RONTOK dan menurut info yang diterima bahwa diduga pihak RO menyebutkan merekalah yang mengeluarkan atau pencetus bahasa RONTOK.
” Tulisan perontok di Produk ANS bukanlah merek,itu hanyalah menyebutkan fungsi atau kegunaan saja,merek yang telah ada sertifikat HAKI-nya resmi adalah ANS sesuai yang keluarkan,”jelas salah satu staf humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum RI yang enggan ditulis namanya.
Disini,lanjutnya pihak ANS tidak ada melakukan peniruan merek,RO milik warga Binjai dan ANS tidak sama.” Keduanya memiliki sertifikat HAKI yang resmi,”tegasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa sertifikat HAKI adalah dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah untuk membuktikan dan melindungi hak atas kekayaan intelektual seperti merek, ciptaan, paten, dan lainnya. Dokumen ini memberikan perlindungan hukum penuh, meningkatkan nilai bisnis, serta memungkinkan pemilik untuk melisensikan atau mewaralabakan karyanya.
Terpisah suami dari owner ANS mengatakan bahwa ANS sudah lama berdiri beranjak dari door to door menjalan usaha tanpa pernah mengganggu usaha orang lain.
“Kami bisnis pembersih lantai,keramik, stainles stell ,plastik dan logam tersebut secara resmi telah didaftarkan HAKI ijin merek ANS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Menteri Hukum.
“Kita buat dokumen resmi atau sertifikat merek (HAKI) agar hak eksklusif atas karya yang berasal dari daya pikir kami tidak dijiplak orang lain,”ujar Alfis.
Dirinya mengatakan bahwa usaha perontok dan pembersih serbaguna tersebut telah didaftarkan ke Kementrian Hukum Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai Sertifikat Merek Nomor Pendaftaran IDM001261646 Tertanggal 9 Januari 2024,yang ditandatangani Direktur Merek dan Indikasi Geografis Bapak Hermansyah Siregar.
“Saya daftarkan untuk memberikan perlindungan hukum agar karya kami merek ANS tidak ditiru atau disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin dan selain itu sertifikat HAKI memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang meniru atau menggunakan hak kekayaan intelektual,” jelasnya.
Tak hanya itu,sertifikat HAKi juga bisa meningkatan nilai bisnis menjadi aset yang lebih bernilai, meningkatkan kepercayaan pelanggan, mitra, dan investor dan Sertifikat HAKI juga berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah, membantu menghindari sengketa di masa mendatang.
” Saya himbau kepada pihak -pihak yang telah melakukan dugaan pencemaran nama baik dengan menjelekan usaha UMKM ANS ,apabila masih mengganggu usaha ANS lagi maka kami akan melaporkan ataupun menempuh jalur hukum ke pihak berwajib Kepolisian,bukti-bukti yang lama telah kami kumpulkan dan jika masih berbuat lagi maka kami langsung laporkan ke Polisi,”tegas Alfis.(Red)




















