LABUHAN BATU|
Maraknya aksi penjualan rokok ilegal (non cukai) di Kabupaten Labuhan Batu hingga saat ini masih berlangsung. Buktinya hasil investigasi dan penelusuran wartawan disejumlah lokasi grosir penjualan rokok ilegal masih bebas dijual. Meskipun secara sembunyi-bunyi aksi tersebut seakan-akan diduga diback up oknum aparat penegak hukum.
Penjualan rokok beromset ratusan juta rupiah perhari tersebut,Kapolres Labuhan Batu diminta tangkap pemilik dan pengedar rokok non cukai terbilang licin, dan tidak tersentuh hukum.
Hal tersebut ditegaskan Bung Ucok kepada Wartawan di salah satu Cafe. Dia sangat heran sekali dan terkesan bebas tidak tersentuh hukum penjualan rokok ilegal tersebut.
“Saya sangat heran dan di sayangkan sekali diduga kuat lemahnya penindakan Hukum dari Polres dan petugas terkait lainnya di daerah Labuhan Batu Induk dan Kab. Labuhan Batu Selatan , Sumut, sehingga peredaran roko Non Cukai alias ilegal dengan banyak Varian jenis dan rasa tersebut cukup laris terjual diminati banyak warga masyarakat diduga memiliki omset penjualan Ratusan juta bahkan lebih / Minggu nya di Raup si pengusaha teraebut,”terang Ucok.
Ditempat terpisah ketika dikonfirmasi Ketua LSM ICON RI Bung Rahmat Fajar Sitorus terkait marak nya hingga ini peredaran rokok non cukai alias ilegal tersebut diduga kuat tak tersentuh hukum mengatakan bahwa ada sanksi bagi pengedar Rokok Ilegal sesuai pelanggaran Undang – Undang Republik Indonesia berlaku tersebut. Menjelaskan.
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Saya pinta Pihak penegak hukum dari Polres juga dinas terkait di Labuhanbatu dan Labuhan batu Selatan untuk maksimal bekerja untuk dapat mengungkap pemilik dan pemasok serta pengedar rokok Non cukai alias ilegal dengan cepat, jangan diam saja,tutup Rahmat Fajar Sitorus tegas mengakhiri.
Ketika di konfirmasi wartawan ini Kapolres Labuhan batu AKBP Dr. Benhard L. Malau S.I.K. MH. M. I. K. Melalui Ponsel Kasih Humas AKP Porkando Napitupulu Sabtu (22/6/2024) terlihat tanda Contreng dua bukti pesan tersampaikan dan disayangkan kasih humas polres labuhan batu
terkesan tidak menjawab alias bungkam , ada apa ya?? , hingga berita ini di kirim kemeja redaksi untuk di terbitkan.
Penulis berita : Dody SH
Foto : Rokok Luffman dan berbagai jenis merk lainnya Non cukai alias ilegal kian marak bereda di Daerah Wilayah Hukum Polres Labuhan batu r tidak tersentuh hukum, Pemilik dan pengedar bebas melenggang Tuai Tanda Tanya? ADA APA YA…