Kadispenad: Pengamanan Kejaksaan oleh TNI AD Bentuk Kerjasama Antar Institusi, Bersifat Rutin dan Pelaksanaan Teknis Disesuaikan Dengan Kebutuhan di Lapangan

JAKARTA|
Terkait surat telegram dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) yang menginstruksikan pengerahan personel TNI untuk pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Pertama, perlu dipahami bahwa dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya. Surat yang ditanyakan rekan-rekan media tersebut tergolong Surat Biasa (SB),” jelas Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, S.E., M.M., melalui rilis resmi Dispenad pada Minggu (18/5/2025).

Kadispenad menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk kerja sama antar institusi. “Kegiatan pengamanan ini sebenarnya sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan. Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan,” tambahnya.

Kadispenad menjelaskan bahwa kekuatan pengamanan yang disiapkan berupa 1 Peleton (Ton) untuk Kejati dan 1 Regu untuk Kejari. Namun, pelaksanaan teknis akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, yaitu dalam kelompok kecil 2 hingga 3 personel.

“Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif,” tegas Kadispenad

TNI AD memastikan akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional serta menjunjung tinggi aturan hukum dalam setiap langkahnya. (Dispenad)

Foto : Kadispenad /Google

Posting Terkait

Jangan Lewatkan