OKEBUNG|Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) I/BB Letkol Inf. Asrul Kurniawan Harahap, S.E., M.Tr.(Han) bersama dengan Komandan Polisi Militer Daerah Militer I/BB Kolonel CPM Uncok Anggiat Marasi Simanjuntak menegaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atas laporan dugaan perzinahan oknum anggota TNI Praka NM dengan Sdri. SAI oleh suami Sdri.SAI, hingga saat ini belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Praka NM sebagai tersangka pelaku perzinahan.
Demikian informasi yang dipaparkan Kapendam I/BB dan DanPomdam I/BB bersama WakaKumdam Mayor CHK Agus S dalam konfrensi pers yang berlansung Rabu, (26/03/2025) di Makodam I/BB, Medan.
Disampaikan juga, pada intinya pihak Kodam I/BB tidak ada menutup-nutupi kasus ini, bahkan untuk membuktikan terjadi perzinahan yang didasarkan atas pengakuan Sdri. SAI, Kodam I dan Pomdam bekerjasama denga Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melakukan uji Digital Forensik atas peralatan telepon genggam milik saksi korban Sdri.SAI dan Praka NM.
Dan Hasil pemeriksaan Digital Forensik tersebut tertuang dalam Surat Kabid Labfor Polda Sumut Nomor R/949/RES.9/2025/Bidlabfor tgl 24 Februari 2025 tentang hasil pemeriksaan Digital Forensik Hp milik Sdri. Suheni Anggraini.
“Namun ternyata hasilnya tidak ada satupun yang membuktikan bahwa telah terjadi tindakan perzinahan antara keduanya, yakni Sdr.Praka NM dengan Sdri. SAI. Jadi kalau menurut pengakuan ada bukti video, foto terjadi tindakan perzinahan antara keduanya, namun ternyata hasil uji Forensik Digital tidak ada ya. Sama sekali tidak ada,” tegas Kapendam Letkol Asrul Kurniawan Harahap.
Dipaparkan Kapendam I/BB, kasus ini mulai bergulir sejak tahun 2023 lalu, dimana telah terjadi dugaan perzinahan antara Sdri. SAI dengan Sdr. Praka NM yang merupakan anggota kesatuan Batalyon Brigif 7/RR Kodam I/BB.
Adapun kronologi kejadian perkara sebagai berikut :
Praka NM dan Sdr. AH yang merupakan suami Sdri. SAI, berteman sejak tahun 2017. dan sekira bulan Desember 2022, Sdr. AH pernah menghubungi Praka NM menggunakan nomor handphone Sdri. SAI (istri dari Sdr. AH) kemudian nomor handphone Sdri. SAI disimpan oleh Praka NM, di mana sebelumnya sudah kenal pada saat Praka NM bersama Sdr. AH bertemu dengan Sdri. SAI di SPBU Jl. Kapten Muslim Medan.
Beberapa lama kemudian Praka NM melalui WhatsApp nomor 082363537xxx mengirim pesan singkat ke WhatsApp Sdri. SAI nomor 08116218xxx, untuk menanyakan kabar dan hal itu berlangsung beberapa kali Praka NM menghubungi Sdri. SAI melalui telephone WhatsApp.
Setelah sama-sama menyampaikan perasaan suka sama suka Praka NM dan Sdri. SAI menjadi akrab dan sering
berkomunikasi dengan sebutan kata “sayang” dan sering Video Call WhatsApp yang berlangsung sejak bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.
” Hingga pada tanggal 20 Mei 2023, Sdr. AH membuat Laporan Pengaduan di Pomdam I/BB dalam perkara perzinahan yang diduga dilakukan Praka Nuranda dengan istrinya a.n. Sdri. SAI,” ungkap Kapendam Letkol Asrul Harahap.
Selanjutnya, ungkap Kapendam, pada tanggal 8 Agustus 2023 antara Praka NM bersama Pjs. Pasiintel a.n. Letda Inf Budiman Sihombing, Letda Inf Ramses Sihombing, Serka M. Taufik dan Serda Arnol Naibaho datang untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. “Selanjutnya disepakatilah dari pihak Praka NM untuk membayar denda adat berupa uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Sdr. AH untuk
mengundang makan satu kampung dan keluarga besar marga Harahap,” urai Kapendam.
Kemudian, dibuat Surat Perjanjian yang ditanda tangani oleh Praka NM dan Sdr. AH serta beberapa orang saksi, yang selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 2023 Sdr. AH akhirnya membuat Permohonan Pencabutan Laporan Pengaduan di Pomdam I/BB.
Muncul Aduan Baru
Berdasarkan paparan Danpomdam I/BB, pada awal Mei 2024, Sdri. SAI mengaku kepada pamannya (Sdr. HSH) dan penasihat hukum Sdr. AH, bahwa ia telah melakukan persetubuhan dengan Praka NM sebanyak empat kali di beberapa hotel. “Berdasarkan pengakuan ini, Sdr. AH kembali melaporkan dugaan perzinahan ke Pomdam I/BB pada tanggal 28 Mei 2024,” ungkap Danpomdam I/BB Kolonel CPM Uncok Anggiat Marasi Simanjuntak.
Menurut Danpomdam, Atas dasar laporan baru tersebut, dengan sigap langkah tindakan yang telah ditempuh oleh Pomdam yakni sebagai berikut :
1. Melakukan pemeriksaan Saksi-Saksi yakni Sdr. AH (Pelapor); Sdri. SAI (istri Pelapor); Sdr. AN (Paman Pelapor)
; Sdr. (teman Pelapor); Sdri. EV Br K (Reception Hotel Juma Eluk); Sdr. RB sebagai Manager Hotel Borobudur Padang Bulan; Sdr. DG, Manager Operasional Hotel Lonari dan juga melakukan pemeriksaan terlapor a.n. Praka NM.
2. Melakukan pemeriksaan CCTV dan Buku Tamu di Hotel-hotel yang disebutkan oleh Sdri. SAI tempat dia bertemu dengan Terlapor Praka NM.
3. Melakukan pemeriksaan Digital Forensik HP milik Sdri. SAI dan Terlapor Praka NM.
“Namun Kesimpulan yang diperoleh membuktikan bahwa belum ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh Praka NM dengan Sdri. SAI. Namun demikian, apabila dikemudian hari ditemukan bukti yang cukup, maka kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Danpomdam Kolonek CPM Uncok Anggiat Marasi Simanjuntak.
Meskipun demikian, lanjut Danpomdam I/BB KOlonel CPM Uncok Anggiat Marasi Simanjuntak, mengingat belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, disarankan kasusnya tetap dilakukan proses penyelidikan.
Selanjutnya, lanjut Danpomdam, Kodam I Bukit Barisan akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik serta perkembangan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perzinahan Praka NM TA Brigif 7/Rimba Raya dengan sdri. SAI istri dari Sdr. AH.(*)