Medan – Kasdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Deki Santoso Pattinaya bersama Forkopimda Sumut menghadiri penandatanganan MOU/PKS antara Kejaksaan Tinggi Sumut dan Pemprov Sumut terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (18/11/2025).
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar dalam sambutannya menyebut kerja sama tersebut sebagai langkah strategis membangun sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan. Ia menegaskan pidana kerja sosial merupakan amanat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memperkuat pendekatan keadilan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan nasional.
Menurut Harli, pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara empatik tanpa harus menjalani pemenjaraan. Pendekatan ini dinilai lebih efektif memulihkan moral pelaku, mencegah residivisme, serta mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Ia menyebut Sumut menjadi daerah pelopor penerapan pemidanaan berbasis pemulihan sosial.
Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution menegaskan program tersebut sejalan dengan visi-misi Pemprov dan merupakan salah satu janji kampanyenya. Ia berharap MOU ini tidak hanya menjadi dokumen seremonial, tetapi benar-benar diterapkan oleh para bupati dan wali kota di seluruh Sumut agar pelaksanaan keadilan restoratif berjalan optimal.
Kasdam I/BB Brigjen TNI Deki Santoso Pattinaya juga menyampaikan dukungan penuh TNI AD terhadap penguatan program tersebut. “Pendekatan ini menghadirkan pemulihan sosial yang lebih berdampak. Kodam I/BB siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis,” ujarnya. Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MOU/PKS serta penyerahan cinderamata, sebelum ditutup dengan sesi foto bersama. Turut hadir dalam acara ini Ketua DPRD Sumut, Kajati Sumut, Wakapolda Sumut, Danlanud Suwondo, Asintel Kodaeral I, Sesjampidum, para bupati dan wali kota, para sekda serta para kajari.
Sumber: Pendam I/BB




















