Kasus Penjualan Lahan PTPN I ke Citraland : Kejatisu Harus Tangkap Pihak PTPN I dan PT Ciputra

Headline17,625 views

Okebung – Medan

Kejati Sumut didesak tidak berhenti hanya pada penahanan dua mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Dirut PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dalam pengusutan penjualan tanah PTPN-I Regional-I. Kejati Sumut juga harus mengarah pada keterlibatan dan peran PT Ciputra dalam penanganan kasus ini.

“Dalam konstruksi perkara ini, peran PT Ciputra sangat jelas. Jangan mereka (PT Ciputra-red) tenang-tenang, tegas Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Ayudha Nyaya Antara Mhd Hidayat Hasibuan, SH yang diminta tanggapan nya tentang kasus Penjualan lahan HGU PTPN I Regional I Senin (30/10/2025), sehubungan hingga saat ini Kejati Sumut masih menahan tiga orang tersangka dalam perkara penjualan asset PTPN-I Regional-I tersebut.

Ketiga tersangka yang ditahan tersebut adalah, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Provinsi Sumut Askani dan Direktur PT NDP Iman Subakti.”Masih banyak pihak yang seharusnya terjerat kasus ini. Dari manajemen PT Ciputra sebagai pengembang yang membangun tanah negara ini dengan properti kelas mewah, juga harus ditangkap,” tegas Mhd Hidayat Hasibuan, SH.

Tidak hanya itu. Kejati Sumut, kata Hidayat, juga tidak boleh melewatkan pihak manajemen PTPN-I Regional-I dalam perkara ini. Sampai saat ini, pihak PTPN-I Regional-I belum tersentuh. Padahal, pemilik HGU adalah PTPN, bukan PT NDP. Karena itu, pihak manajemen PTPN juga harus ditangkap.

“PTPN I Regional I jangan menjadikan PT NDP sebagai tumbal,” tegas Hidayat. Selain itu, Kejati juga harus memintai keterangan mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan hingga Menteri BUMN Erick Thohir. “Mereka ini perlu dimintai keterangan terkait proses perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), proses perubahan HGU ke Hak Guna Bangunan (HGB), dll,” tegas Hidayat.

Menurut Mhd Hidayat Hasibuan, SH, bila Kejati Sumut tidak “menyentuh” manajemen PT Ciputra dan PTPN-I Regional-I, maka akan muncul persepsi publik bahwa telah terjadi “main mata” antara Kejati Sumut dengan PTPN-I Regional-I dan PT Ciputra.”Kesan publik ini jangan sampai mencuat ke permukaan”. “Apalagi saat ini, Presiden Prabowo sangat serius “membersihkan” BUMN dari praktik-praktik korupsi yang merongrong negara ini,” tegas Hidayat.

 

Perkara Penjualan Asset PTPN, Kejatisu Pastikan Tidak Lakukan Penyitaan Aset

Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp 150 miliar dari perkara korupsi penjualan aset PTPN I Regional I seluas 8077 hektar oleh PT Nusa Dua Propertindo yang bekerjasama dengan PT Ciputra Land.

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menjelaskan, penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp.150.000.000.000, Pihaknya dalam hal ini Kejati Sumut, Meski masih dilakukan perhitungan terhadap kerugian negara oleh ahli, dengan pengembalian kerugian negara ini, dipastikan penyidik saat ini tidak melakukan penyitaan aset baik yang sudah diperjualbelikan kepada konsumen maupun yang belum diperjualbelikan.

Dalam perkara ini, kata Harli, penegak hukum bukan hanya ingin menegakkan hukum akan tetapi juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini. “Penyidik sempat mempertimbangkan menyita aset dalam perkara ini. Akan tetapi ada kesadaran, ini tentu menjadi pertimbangan dan akan diperhitungkan bahwa para pelaku mau mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (22/10).

PENAHANAN 3 ORANG

Sebagaimana diketahui, dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka yakni mantan Kanwil BPN Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis dan Direktur NDP Iman Subekti. Ketiganya disangkakan bersalah dalam proses peralihan status HGU menjadi HGB 8077 ha lahan PTPN I Regional I.

Dikatakan Harli, saat ini perhitungan kerugian negara masih dilakukan. Dan pengembalian ini sebagai ikhtikad awal pemulihan kerugian negara. Dengan langkah pengembalian kerugian negara ini, Harli memastikan tidak akan melakukan penyitaan aset baik yang belum diperjualbelikan maupun yang sudah diperjualbelikan.

“Tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan,” kata Harli. Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik mengimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik, agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut,” timpalnya.

Ketua LBH Ayudha Nyaya Antara Mhd Hidayat Hasibuan, SH menyampaikan pendapatnya tentang pernyataan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut yang mengatakan tidak akan melakukan Penyitaan atas perkara yang sedang ditangani dengan adanya itilat baik dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) yang telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 150 miliar dari perkara korupsi penjualan aset PTPN I Regional I seluas 8077 hektar.

Atas pengembalian uang kerugian negara senilai Rp 150 miliar, Mhd Hidayat Hasibuan masih memandang perlu pihak Kejaksaan Tinggi Sumut tetap untuk melakukan penyitaan atas asset lahan HGU PTPN II (Persero) yang saat ini telah berubah PTPN I Regional I yang belum terpakai untuk segera dilakukan penyitaan sebagai langkah penyelamatan, karena HGB atas nama PT NDP seluas 8077 Hektar itu tidak semua dipergunakan oleh pihak PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR)

Mhd Hidayat Hasibuan, SH juga berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumut untuk tidak hanya menahan 3 orang tersaka yang telah berada di Rutan Kelas I Medan saat ini, tapi juga terus melakukan pengembangan kasus ini dengan menyeret pihak PTPN I Regional I dan pikah PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), maupun pihak Ciputra Land.

Hidayat juga menambahlan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Sumut dapat mengembangkan kasus ini dengan hasil  LHP BPK-RI atas Kepatuhan Pengelolaan Pendapatan, Beban dan Kegiatan Investasi Tahun 2021 s.d. semester I Tahun 2023 pada PTPN-II (Persero) di Sumut itu bernomor: 26/LHP/XX/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024. “Kami nyakin dan percanya Kejatisu pasti akan menjaring lebih banyak tersangka Koruptor yang terlibat dalam kasus ini”.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan