Komsos Humanis, Babinsa di Susoh Imbau Warga Stop Praktik Setrum dan Racun Ikan di Perairan Umum

Kodam IM70 Dilihat

OKEBUNG – Babinsa Koramil 04/Susoh Kodim 0110/Abdya Serda Samsul Akbar mengimbau warga agar tidak melakukan kegiatan eksploitasi ikan dengan cara terlarang di perairan umum menggunakan racun dan strum.

Imbauan tersebut disampaikan Babinsa melalui dialog humanis dengan metode Komunikasi Sosial (Komsos) di Desa Padang Panjang Kecamatan Susoh, Sabtu (26/4/2025).

Terpisah, Danramil Susoh Lettu Inf Bakhtiar melalui Bati Tuud Pelda Romi dalam keterangannya menyebutkan imbauan tersebut intens dilakukan pihaknya sebagai upaya preventif menjaga kelestarian ekosistem dan populasi ikan mengingat dalam wilayah teritorialnya didominasi pesisir dan perairan.

“Imbauan ini juga diserukan dalam rangka mencegah terjadinya ilegal fishing yang dapat memusnahkan ikan,” katanya.

Pelda Romi menurutkan kegiatan menangkap ikan dengan cara meracun dan menyetrum kerap dilakukan oleh warga karena alasan praktis dan efisien. Padahal kegiatan yang kini telah dipasalkan hukum pidananya itu beresiko terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.

Imbaun ini dilgencarkan oleh Babinsa dan aparat lainnya berdasarkan aturan hukum yang telah dikeluarkan pemerintah, yakni Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang kelestarian lingkungan dan perikanan. Dalam pasalnya ini ditegaskan pelanggar dapat dijerat sanksi pidana kurungan selama 6 tahun dan denda Rp. 1,2 miliyar.

“Jadi ini penting untuk kita sampaikan agar warga tahu dan ingat, kegiatan menyetrum dan meracun ikan di sungai, laut, danau dan tempat perairan umum, dilarang dan dapat dijerat hukum,” tandasnya.**

Posting Terkait

Jangan Lewatkan