Koramil 12/LP Hadiri Mediasi Perkara Kebakaran Rumah Di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Kejadian Di Desa Sampean

Kodam 1 BB1086 Dilihat

Labuhanbatu Selatan – Sertu Datuk Andi Irwansyah Babinsa Koramil 12/LP menghadiri undangan perdamaian terkait kasus kebakaran rumah yang dilakukan oleh Hj. Diana Hasibuan, seorang warga Dusun Sampean Barat Kecamatan Sungai Kanan, yang mengalami depresi berat pada November 2022 lalu dan mengakibatkan adanya korban jiwa. Proses perdamaian dilaksanakan di Kantor Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pada Hari Kamis (21/8/2025).

Kegiatan ini merupakan penerapan Restorative Justice atau penyelesaian perkara di luar jalur hukum pidana dengan mengedepankan musyawarah mufakat, yang diprakarsai langsung oleh Polres Labuhanbatu Selatan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Akp Imanuel Ginting (Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan), Ipda Rajo Irawan (Kanit I Pidum Polres Labuhan Batu Selatan), Ipda B. Sitepu (Panit Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan), Aiptu Rojab ( Bhabinkamtibmas Desa Sampean), Malkan (Pj Kepala Desa Sampean), Amir Salim Nasution (Kepala Dusun Sampean Barat), Suratno (Perwakilan Pelaku), Sri Wahyuni (Perwakilan Korban), Pardina (Tokoh Agama Desa Sampean), Abdul Rahmat (Tokoh Masyarakat Desa Sampean).

Melalui proses mediasi yang berlangsung penuh kekeluargaan, akhirnya disepakati bahwa masyarakat Desa Sampean dapat menerima kembali pelaku untuk kembali hidup di lingkungan masyarakat Desa Sampean.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Imanuel Ginting menyampaikan, “Restorative Justice ini menjadi jalan tengah agar permasalahan dapat diselesaikan dengan damai. Harapannya, pelaku yang mengalami gangguan kesehatan dapat diterima kembali, dan masyarakat tetap menjaga kerukunan serta keamanan bersama.” Jelasnya.

Sementara itu, Babinsa Desa Sampean Sertu Datuk Andi Irwansyah menegaskan, “Kami dari TNI selalu siap mendukung upaya perdamaian dan menjaga kondusifitas desa. Mari bersama-sama kita bangun lingkungan yang aman, damai, dan saling mendukung.” ucapnya.

Pj Kepala Desa Sampean, Malkan menambahkan, “Kami atas nama Pemerintah Desa dan masyarakat menerima keputusan ini. Semoga menjadi pelajaran berharga dan kita tetap menjaga persatuan serta kekompakan di desa.” Sebutnya.

Di tempat terpisah, Danramil 12/LP Kapten Inf J. Sembiring saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi kepada Polres Labuhanbatu Selatan yang telah memprakarsai perdamaian tersebut. “Restorative Justice adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kami mendukung penuh langkah ini demi terciptanya keamanan, kenyamanan, dan kedamaian di tengah masyarakat.” Jelasnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan