Kota Bima, 19 Juni 2025 – Pada hari Kamis, pukul 01.30 Wita, di RT 19 RW 06, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Babinsa Koramil 1608-01/Rasanae bersama anggota Unit Intelijen Kodim 1608/Bima mengamankan dua orang terduga pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yakni Sdri. M 28 thn dan Sdr. FP 25 thn melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Kapten Inf Bambang Herwanto, selaku Pjs. Danunit Intel Kodim 1608/Bima, memimpin langsung operasi ini yang melibatkan lima anggota lainnya. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti antara lain, dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,77 gram, Satu unit HP merek Redmi, Satu buah bong, Tiga korek api modifikasi, Tiga klip kosong bekas pakai, Satu KTP atas milik sdri. M dan Satu ATM Bank BNI.
Kedua terduga pelaku merupakan warga Kota Bima yang berprofesi sebagai wiraswasta an. Sdri M berdomisili di RT 15 RW 06, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, sedangkan Sdr FP berdomisili di RT 19 RW 06, Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, jelas Kapten Bambang.
Dalam pelaksanaan OTT turut disaksikan oleh Sdr. Agus 47 thn, Ketua RW 06 Lingkungan Sarata, Fatur 45 thn, wiraswasta, Hariyanto 40 thn, pedagang sekitar tempat kejadian.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Kota Bima guna proses hukum lebih lanjut.
OTT ini adalah bentuk komitmen Kodim 1608/Bima dalam memberantas penyakit masyarakat khususnya peredaran Narkoba, serta upaya membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap Narkoba demi terciptanya stabilitas keamanan di wilayah Kota & Kabupaten Bima.