Panglima TNI Teken MoU Dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Badan Gizi Nasional

Headline, Puspen TNI4,550 views

Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) TNI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan juga dengan Badan Gizi Nasional, bertempat di  Operational Room, Gedung Utama Lt.1 Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Jl. TMP. Kalibata No.17,  Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Dalam sambutannya, Panglima TNI menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pembangunan desa, ketahanan pangan, serta pemenuhan gizi nasional. “Penandatanganan MoU ini akan mencakup kerja sama dalam berbagai bidang yang saling terkait, seperti pengembangan infrastruktur desa, program peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga program ketahanan pangan dan dukungan makan bergizi untuk masyarakat,” ungkapnya

Nota Kesepahaman dengan Kemendes ini mencakup beberapa bidang kerja sama strategis, di antaranya pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pelaksanaan program atau kegiatan ketahanan pangan, pengembangan ekonomi dan investasi desa melalui badan usaha milik desa dan kegiatan lain yang disepakati sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara Nota Kesepahaman dengan Badan Gizi Nasional berisikan tentang dukungan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional, pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, dukungan pengelolaan sarana dan prasarana fasilitas serta logistik, dukungan personel dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dan kerja sama lain yang disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Kepala Badan Gizi Nasional, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Ekonomi Kreatif, Wakil Menteri Tenaga Kerja, Asintel Panglima TNI, Asrenum Panglima TNI, Waaster Panglima TNI, Waka Babinkum TNI serta pejabat Kementerian terkait.