Pelaku Kekerasan Jalanan di Sriwedari Magelang Berhasil Diamankan Polisi

TNI Polri65 Dilihat

OKEBUNG | Pelaku aksi kekerasan jalanan yang terjadi di Desa Sriwedari, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu, 11 Februari 2023 pukul 00.00 WIB lalu, akhirnya berhasil diringkus pihak Reskrim Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah.

Ironisnya, pelaku kekerasan jalanan ini masih berusia muda dan berstatus pelajar. Kedua pelaku yang saat ini diamankan polisi tersebut yakni berinisial AAK (15) dan Anak RO (14).

Menurut Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono kronologi kejadian kekerasan jalanan ini bermula pada Sabtu, 11 Februari 2023 pukul 22.00 WIB pelaku AAK dan RO nongkrong di jembatan berserta teman-teman sekolahnya. Saat itu ada 12 orang dan bergabung dengan salah satu SMP Swasta di wilayah Kecamatan Borobudur.

Saat mereka nongkrong, ada sebanyak 12 anak berkumpul di Jembatan Putih Dusun Bumen, Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang sambil pesta minum keras jenis Ciu.

“Kemudian AAK melakukan Live IG dengan akun Sanebos 024. Dari live itu ternyata ditanggapi oleh salah satu SMP di Kecamatan Ngluwar dan melakukan tantang-tantangan,” ujar Kombes Pol Ruruh, Kamis, 23 Februari 2023.

Masih kata Kapolresta dari itu, pelaku AAK, bergegas pulang mengambil sebilah clurit dan diselipkan dalam jaket abu-abu. Sekira pukul 23.30 WIB berkumpul kembali di lokasi yang sama. Lalu melalui DM IG salah satu SMP Ngluwar menerangkan untuk menunggu di Srowol, Kecamatan Muntilan.

Selanjutnya, pelaku RO (pengendara) memboncengkan M (bonceng di tengah) dan AAK membonceng paling belakang. Mereka mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Putih.

Ketiganya berserta rombongan bergegas menuju Jembatan Srowol dengan sarana sepeda motor sebanyak 6 unit. Namun sekira pukul 01.10 WIB, AAK dan rombongan saat tiba di Jembatan Srowol tidak menemukan anak SMP yang ditantang lewat IG tersebut.

AAK kemudian mengeluarkan clurit yang disimpan di balik jaket lalu dipegang dengan tangan kanan diletakan di depan dada. Selanjutnya rombongan melaju ke arah Muntilan.

“Saat sampai depan Balai Desa Sriwedari, Kecamatan Muntilan sekira pukul 01.15 WIB, clurit tersebut ditebas-tebaskan kepada seseorang pengendara sepeda motor yang tidak dikenal. Pengendara dengan ciri sudah agak tua yang berboncengan sepeda motor matic dengan perempuan yang agak tua namun clurit tidak mengenai.

“Selanjutnya AAK dan rombongan berencana menuju wilayah Kabupaten Kulonprogo dengan tujuan jembatan dekat patung Kapal Samudra Raksa. Namun sekira pukul 01.20 WIB saat melintas Jalan Sriwedari Muntilan dari arah berlawanan datang 2 pengendara sepeda motor bebek yang terdengar menarik gas secara keras atau di-bleyer istilah Jawa-nya,” papar Kombes Ruruh.

Dari itulah pelaku RO mendekatkan kendaraan yang dikendarai. Selanjutnya AAK sekitar jarak satu meter menebaskan cluritnya ke bagian muka korban sebanyak satu kali. Selanjutnya AAK menebaskan clurit sebanyak satu kali dari arah samping mengenai bahu kanan korban, dan korban melarikan diri dengan masih mengendarai sepeda motornya.

Pada hari Minggu, 12 Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB, pelaku AAK mengetahui melalui IG kondisi korban. Yaitu korban mengalami luka bibir bawah hampir dagu putus dan luka menganga pada bahu kanan korban. Kemudian pada hari Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 12.00 WIB, AAK diamankan oleh petugas Satreskrim Polresta Magelang.

Terhadap pelaku AAK dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No.12 tahun 1951 tentang Undang – Undang Darurat dan Pasal 354 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan pelaku RO dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No.12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan Pasal 354 ayat (1) KUHPidana atau Jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman 1/3 hukuman pokok.

Di akhir keterangannya, Kapolresta Magelang mengimbau agar orang tua ikut memperhatikan anak-anaknya, terutama hubungan pertemanan, pergaulan sehari-hari.

“Demikian juga pihak sekolah terus mengingatkan agar jangan sampai ada pelanggaran hukum, karena masa depan para pelajar masih panjang,” imbau Kombes Pol Ruruh. (Muz)