Pelaku Pengrusakan di Masjid Salaman Akhirnya Jadi Tersangka

Headline64 Dilihat

OKEBUNG | Terduga pelaku pengrusakan di Masjid Al- Mahfudz, Dusun Krandan Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, berinisial F, akhirnya ditetapkan pihak penyidik Polresta Magelang sebagai tersangka. 

Wanita berusia 50 tahun ini dijerat Pasal 156 KUHPidana yakni barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk negara Indonesia. 

Adapun ancaman hukuman dari pasal ini selama-lamanya 4 tahun penjara. 


Penyidik juga menjodohkan dengan Pasal 406 KUH pidana yakni terkait masalah pengerusakan dengan penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. 

Plt. Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam Press Conference di Ruang Media Center Polresta Magelang, membenarkan jika pihaknya telah menetapkan status F sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Si pelaku berinisial F ini sudah kita tetap sebagai tersangka. Namun tidak di tahan karena harus menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Magelang. Ini dilakukan karena F ini sebelumnya pernah menjalani rawat jalan di rumah sakit tersebut,” kata Plt Kapolresta Magelang di hadapan awak media. 

Dijelaskan oleh AKBP Sajarod, pada Sabtu 10 Desember 2022 pukul 08.00 WIB tersangka F pamitan kepada suaminya alasan menengok ibunya. Dia kemudian naik angkutan berwarna biru menuju Salaman, lalu berpindah naik bis dan berhenti di pinggir jalan. Selanjutnya menuju Masjid Al – Mahfudz, di Dusun Krandan Desa Kebonrejo, berjalan kaki.

Rupanya F sengaja membohongi suaminya dengan alasan ingin menjengok sang ibunya. 

“Namun sebelum berangkat F sudah menyiapkan korek gas dan pembalut miliknya yang masih berlumuran darah menstruasi. Sesampai di masjid Al – Mahfudz, F masuk ke dalam masjid, kemudian mengeluarkan pembalut yang berlumuran darah dan menempelkan ke Alquran yang ada di rak lemari, merusak beberapa Alquran, setelah itu dia mengencingi mimbar imam,” urai Sajarod. 

Tak hanya itu sambung Sajarod, F mengeluarkan korek gas dan membakar tirai pembatas jamaah di dalam Masjid Al – Mahfudz. Usai menjalankan aksinya, tersangka F kembali ke rumah dengan membawa 2 Alquran yang ada di dalam masjid tersebut. 

Masih kata Sajarod, sebelumnya F ini sudah pernah beberapa kali datang ke Masjid Al – Mahfudz dengan alasan karena dulu ayahnya lahir di Dusun Krandan Kebonrejo. 

Pada Senin (12/12/2022) sekira pukul 07.00 WIB, F kembali ke masjid Al – Mahfudz menggunakan transportasi yang sama. Sebelum pergi, F sudah menyiapkan pembalut yang masih berlumuran darah. Hanya saja hari itu, F tidak bisa masuk ke dalam masjid karena semua pintu terkunci. Akhirnya F hanya bisa berasa di teras masjid. 


“Taoi tersangka F ini kembali mengeluarkan pembalut yang masih berlumuran darah dan memeras darah ke dalam kotak amal yang berada di dekat pintu masjid,” ujar Plt Kapolresta Magelang ini sembari menegaskan bahwa motif perbuatan itu, karena pelaku marah terhadap pihak bank.

Pasalnya, saat hendak mengambil sertifikat tanahnya tidak diijinkan oleh pihak bank la taran masih menjadi jaminan utang piutang yang belum lunas.

“Karena itulah F melampiaskan kekesalan dan kemarahannya dengan melakukan tindakan tersebut,” jelas Sajarod.

Seperti diketahui, kejadian ini sempat heboh dan viral di media sosial tentang pengrusakan tempat ibadah di wilayah Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. (Muz)