Pematang Siantar | KUHP ini merupakan hasil karya anak bangsa, yang mana hukum di Indonesia yang berlaku saat ini adalah peninggalan Belanda, dengan kegiatan ini kita berharap masyarakat tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum yang berlaku serta mengantisipasi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 01/Siantar Utara jajaran Kodim 0207/Simalungun Serma Kamal Chaniago turun kewilayah binaan untuk turut serta melaksanakan kegiatan menghadiri undangan dari Polres Kota Pematangsiantar pada acara Penyuluhan Dan Sosialisasi Hukum Terkait UU No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. UU No.01 Tahun 2023 masih dalam tahap sosialisasi selama 2 Tahun dan akan menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah ada, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Camat Siantar Martoba Jalan Pendeta J Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Rabu (24/05/2023).
Dalam sambutannya Kapolsek Siantar Martoba Iptu Riswan menyampaikan bahwa 2 Tahun merupakan masa transisi sebelum Undang-undang berlaku efektif, selama menunggu KUHP Nasional berlaku efektif agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan pasal-pasal yang ada dalam KUHP Tersebut, Pemerintah akan terus mensosialisasikan substansi KUHP kepada seluruh masyarakat, terutama aparat penegak Hukum, serta mempersiapkan berbagai peraturan pelaksana dari KUHP, sehingga meminimalisir penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolsek Siantar Martoba Iptu Riswan berharap dengan adanya kegiatan ini, seluruh elemen masyarakat menjadi lebih tahu dan paham tentang Undang-Undang KUHP juga materi dan muatan yang terkandung dalam suatu peraturan, terangnya.
Ditempat yang sama Serma Kamal Chaniago menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan sosialisasi ini, dan berpesan kepada para hakim baik di tingkat pertama maupun tingkat banding harus beritegritas tinggi dan berkomitmen untuk melaksanakan KUHP yang baru, dimana ketentuan-ketentuan dalam KUHP yang baru untuk dipedomani.
Dalam acara Penyuluhan Dan Sosialisasi Hukum Terkait UU No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut turut serta dihadiri oleh, Camat Siantar Martoba Bapak Irfan,S.E.,M.Si, Kapolsek Siantar Martoba Iptu Riswan, Kapolres Kota Pematangsiantar diwakili Iptu E Napitupulu, Para Lurah Jajaran Siantar Martoba, Perwakilan tokoh-tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Siantar Martoba dan Perwakilan RT/RE di wilayah Kecamatan Siantar Martoba.