BANJARMASIN – Apes memang nasib Amsyah Yadhi. Saat melintas di Jalan Gubernur Soebarjo, Gambut, Kabupaten Banjar, dia diringkus Polisi saat melintas menggunakan motor matic di Desa Tambak Sirang Darat, pada 2 Agustus 2024 lalu.
Dari tangannya, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel menemukan sabu sebanyak 30 kilogram.
Selain itu, ditemukan pula sebanyak 832 butir pil ekstasi serta 13,91 gram serbuk ekstasi yang disembunyikan dalam kardus.Karena itulah, Yadhi kemudian diamankan Polisi dan menghadapi persidangan dengan tuntutan sebagai pelaku Kurir Sabu.
Amsyah Yadhi, menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin justru menjatuhkan vonis bebas, Selasa (22/4/2025).
Majelis Hakim yang dipimpin Irfanul Hakim berkesimpulan, Yadhi tak melanggar dakwaan, hingga menjatuhkan vonis bebas terhadap pria 40 tahun itu.
Dalam amar putusannya, Irfanul menyatakan terdakwa Yadhi tidak terbukti bersalah mengedarkan sabu sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua oleh JPU.Dia dibebaskan dari dakwaan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” baca Irfan dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, berdasar fakta hukum di persidangan, Yadhi terbukti hanya seorang ojek online.
sumber : radar banjarmasin