OKEBUNG|
Pasiter Dim 1609/Buleleng Kapten Inf I Putu Suratnya,mewakili Dandim menghadiri acara Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng,Rabu 15 Maret 2023 pukul 10.00 s.d 12.20 Wita bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Banyualit Spa and Resorts Lovina, Jln. Laviana, Desa Kalibukbuk, Kec Buleleng, Kab Buleleng,Bali.
Kegiatan diselenggarakan KPU Buleleng dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 diikuti ± 150 orang
Hadir dalam kegiatan sebagai berikut Pj Bupati Buleleng diwakili Kaban Kesbangpol Kab BulelengKomang Kappa Tri Aryandono, S.IP)l,Dandim 1609/Buleleng diwakili Pjs Pasiter Dim 1609/Buleleng Kapten Inf I Putu Suratnya,Kapolres Buleleng diwakili Kasat Intel Res Buleleng AKP I Nengah Simpen, SH,
Kajari Buleleng diwakili Kasi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH.,MH,
Ketua Pengadilan Singaraja,Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Buleleng,Kadis Dukcapil Kab Buleleng Made Juartawan, S.STP, MM,Ketua Bawaslu Kab Buleleng Putu Sugi Ardana,SH.,MH,Ketua PHDI Kab Buleleng,Ketua MUI Kab Buleleng,Ketua WALUBI Kab Buleleng,Ketua Musyawarah Pelayanan Umat Kristen Kab Buleleng,Ketua Keuskupan Kab Buleleng,Ketua FKUB Kab Buleleng.
Bendesa Madya MDA Kab Buleleng.
Kemudian hadir juga Ketua MAKIN Kab Buleleng,Ketua KNPI Kab Buleleng,Ketua FA KMHDI Kab Buleleng,Ketua PA GMNI Kab Buleleng,Ketua Pakis (Paiketan Krama Istri) Kab Buleleng,Ketua PKK Kab Buleleng,Akademisi Singaraja,Akademisi STAH Mpu Kuturan Singaraja,Akademisi STKIP Agama Hindu Singaraja,Akademisi Universitas Panji Sakti,Camat se-Kab Buleleng,Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kab Buleleng,Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Kab Buleleng,Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kab Buleleng,Ketua Partai Golkar Kab Buleleng,Ketua Partai Nasdem Kab Buleleng serta seluruh Ketua Partai Kab Buleleng,Anggota Kelompok Kerja Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab Buleleng pada Pemilu 2024,Ketua dan Anggota PPK Divisi Teknis Kab Buleleng dan Kepala Desa/Lurah se-Kab Buleleng.
Sambutan Ketua KPU Kab Buleleng sekaligus membuka acara Sosialisasi yang intinya Terimakasih banyak saya ucapkan kepada bapak ibu sekalian yang sudah berkenan hadir di sini dalam rangka Sosialisasi Daerah Pemilihan nan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng, nanti akan dijelaskan tentang Alokasi Kursi Anggota Dewan di tiap-tiap Desa/Kec Kab Buleleng berapa-berapa jumlahnya. Tahapan-tahapan rangkaian Pemilu Tahun 2024 pada saat ini sudah berjalan dengan baik, kami akan selalu mensosialisasikan agar berjalannya Pemilu berjalan dengan lancar.
Penyampaian sosialisasi yang intinya untuk jumlah Parpol yang mengikuti Pemilu Tahun 2024 berjumlah 18 Parpol dengan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Dapil 5 Bali dan Kabupaten Buleleng pada Pemilu 2024
Untuk di Kec Buleleng Dapil Buleleng 1 dengan alokasi kursi 8 kursi,Kec Sawan Dapil Buleleng 2 dengan alokasi kursi 5 kursi,Kec Kubutambahan Dapil Buleleng 3 dengan alokasi kursi 4 kursi.,Kec Tejakula Dapil Buleleng 4 dengan alokasi kursi 4 kursi,Kec Gerokgak Dapil Buleleng 5 dengan alokasi kursi 6 kursi,Kec Seririt Dapil Buleleng 6 dengan alokasi kursi 5 kursi,Kec Busungbiu Dapil Buleleng 7 dengan alokasi kursi 3 kursi.l,Kec Banjar Dapil Buleleng 8 dengan alokasi kursi 5 kursi,dan Kec Sukasada Dapil Buleleng 9 dengan alokasi kursi 5 kursi.
Sedangkan untuk Daerah Pemilihan Bali 5 meliputi Kab/Kota 5.1 Buleleng dengan jumlah penduduk 827.642 orang alokasi kursi 12 kursi.
Tantangan yang dihadapi ke depan yaitu :
1) Pentingnya calon pemimpin yang berkualitas yaitu :
– Pilihan calon yang berkualitas akan melahirkan pemimpin yang terbaik pilihan masyarakat, partai politik diharapkan mencalonkan kader-kader terbaiknya untuk menjadi calon anggota legislatif.
2) Netralitas Penyelenggara Pemilu dan Netralitas ASN yaitu :
a) penyelenggara pemilu harus netral sesuai dengan undang-undang, Sumpah dan fakta integritas bahwa melaksanakan Pemilu secara adil, imparsial dan non partisan.
b) ASN termasuk profesi lainnya seperti kepala desa harus netral sesuai undang-undang yang mengaturnya.
c) Mari saling mengingatkan.
d) Jabatan dan profesi seseorang bersifat melekat sehingga sikap dan tindakan yang dilakukan bisa dianggap mewakili profesinya.
e) Walaupun sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih calon pemimpin namun tidak perlu ditunjukkan dalam bentuk sikap memihak salah satu calon.
3) Kampanye SARA dan politik identitas yaitu :
a) Politik identitas adalah sebuah alat politik yang memanfaatkan identitas seperti sara, budaya, sosial, gender atau yang lainnya melalui interpretasi secara ekstrem yang bertujuan untuk mendapat dukungan dari orang-orang yang merasa sama secara identitas.
b) Dampak negatif politik identitas dan kampanye sara mengancam harmoni, perpecahan sosial, konflik hingga integrasi yang berujung disintegrasi bangsa Indonesia sebagai bangsa dan negara Pancasila yang Bhineka Tunggal Ika.
c) Mari kita bersama menghindari penggunaan politik identitas dan kampanye sara.
4) Hoax pemilu yaitu :
a) Hoax seringkali diartikan sebagai berita bohong adalah konten negatif yang menimbulkan kekacauan informasi yang dilakukan secara sengaja untuk membuat orang mengambil sikap atau tindakan yang salah.
b) Dampak berita hoax perpecahan dan permusuhan di masyarakat.
c) antisipasi berita hoax bersikap kritis dengan menyandingkan berita informasi yang efektif sejenis dari media terpercaya dan sharing sebelum saring yaitu memberikan kebenaran berita informasi tersebut sebelum dibagikan kepada orang lain.
5) Politik uang yaitu :
a) politik uang merupakan upaya menyewa pemilih dengan memberikan uang atau jasa agar preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada seorang penyuap.
b) akibat politik uang berupa lingkaran setan.
6) Penggunaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye berpotensi yaitu :
a) Berkurangnya estetika dan keindahan dan masalah sampah plastik.
b) Sehingga perlu dipertimbangkan penggunaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang efektif dalam mencapai tujuan untuk menyampaikan visi misi dan program kerja kepada masyarakat namun juga ramah lingkungan.
7) Pendidikan pemilih kepada masyarakat agar masyarakat menjadi pemilih yang rasional tidak hanya menjadi pemilih yang tradisional.
8) Partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya sosialisasi pindah memilih bagi pemilih yang tidak berada di tempat tinggalnya saat pemilihan umum, ajakan menggunakan hak pilih dan tidak golput.
9) Rekrutmen KPPS, 2274 TPS dengan 7 orang KPPS dibutuhkan 19.418 orang KPPS ditambah 2 orang tenaga Linmas di masing-masing TPS yaitu 4.548 orang .
10) Lokasi TPS yang bukan merupakan fasilitas pribadi.
11) Tempat logistik Kecamatan dan Desa, logistik sejumlah 5 pemilihan.
Kodim Buleleng