MADIUN|
Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap 72 kasus tindak pidana destructive fishing selama Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) 2025.
Operasi yang digelar selama 60 hari, sejak 24 Februari hingga 24 April 2025 itu, menjerat 101 tersangka dan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp49 miliar.
Penindakan ini menjadi wujud konkret dukungan Polri terhadap program ekonomi biru yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, sejalan dengan Asta Cita ke-2, yaitu mewujudkan kebijakan ekonomi biru yang berkelanjutan.
“Penindakan ini bukan semata untuk penegakan hukum, tapi juga menjaga ekosistem laut serta mencegah kerugian negara akibat eksploitasi ilegal,” ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah dalam konferensi pers, Jumat (25/4) lalu.
Operasi KRYD melibatkan enam Ditpolairud Polda prioritas, yakni Jawa Timur, NTB, NTT, Sulsel, Sulteng, dan Sultra, serta 29 Ditpolairud Polda imbangan.
Lebih dari 45 kapal diterjunkan ke wilayah rawan untuk mendukung operasi.
Jenis pelanggaran yang ditindak mencakup penggunaan bom ikan, alat tangkap terlarang, bahan kimia berbahaya, hingga setrum listrik.
Barang bukti yang diamankan di antaranya ratusan detonator, pupuk amonium nitrat, kapal nelayan, alat selam, hingga ribuan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.
“Destructive fishing adalah ancaman nyata bagi masa depan laut kita. Melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, kami ingin membangun efek jera,” tegas Idil.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 84 jo Pasal 85 UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Korpolairud akan terus bersinergi dengan seluruh jajaran Mabes dan daerah demi menjaga laut kita dari kerusakan,” pungkasnya.
sumber: jawaposgrup