PALUTA|
Setelah 18 tahun lamanya tertunda akhirnya petugas gabungan Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terdiri dari TNI Polri,Kejagung ,Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara, pada Jumat,(25/04/2025) berhasil melakukan eksekusi lahan sawit seluas 47.000 H yang selama ini dikuasai PT Torganda .Setelah dieksekusi Negara, kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN.
Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si,dan Bupati Paluta menghadiri Penandatanganan Penyerahan Fisik Lahan Kawasan Hutan Register No. 40 Sumatera Utara seluas 47 H yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara,tepatnya di perkebunan sawit Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas.
Eksekusi lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Februari 2007 dengan luasan lahan yang dieksekusi seluas +/- 47 Ribu Hektar.
Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan).
Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Penyerahan Kawasan Hutan. Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat.
“Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerian Kehutanan, lalu diserahkan ke Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menambahkan,kehadiran Tim Satgas PKH menunjukkan adanya komitmen dari negara, bagaimana penegakan kedaulatan hukum dilakukan terhadap kawasan yang selama 18 tahun tak kunjung dieksekusi secara fisik. “Kita ketahui bahwa 18 tahun, lahan seluas 47.000 hektare yang sudah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, masih tetap dikuasai oleh pihak-pihak terkait dan masyarakat,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa perlu ada kewibawaan hukum yang harus ditegakkan dan tentunya ini semuanya demi kemaslahatan masyarakat. “Bagaimana ke depannya, bahwa lahan 47.000 hektare ini telah diserahkan oleh jaksa eksekutor kepada Kementerian Kehutanan, yang akan menentukan bagaimana penggunaan terhadap kawasan ini selanjutnya,” ungkapnya.
Disebutkannya bahwa eksekusi fisik ini ditandai dengan berita acara penyerahan kawasan ini dari Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal Richard Tampubolon, yang juga bagian dari Satgas PKH, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, sebagai Jaksa Eksekutor, dan Satgas Garuda, serta unsur-unsur terkait di dalamnya. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ “Tim Satgas PKH sudah melakukan monitoring, kajian, dan evaluasi, tentunya melakukan penertiban terhadap kawasan ini. Yang pada akhirnya negara bisa melakukan penguasaan kembali. Karena ini adalah hak negara yang sudah diputuskan berdasarkan keputusan pengadilan tetap,” tegasnya.
Harli menjelaskan bahwa jaksa sudah melakukan eksekusi sejak 18 tahun yang lalu secara administrasi, tetapi belum bisa dikuasai secara fisik. “Dan pada hari ini dengan kehadiran Satgas PKH yang memberikan support terbaik sehingga jaksa bisa melakukan eksekusi terhadap fisiknya secara langsung,” pungkasnya. (Red/Berbagai Sumber)