MEDAN |
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan tidak akan memberi ampun bagi panglong dan gudang botot yang kedapatan menampung barang hasil curian. Ia bahkan sudah berkoordinasi dengan Pemko Medan untuk menindak tegas para penadah yang bermain di balik maraknya aksi “rayap besi” dan “rayap kayu” di kota ini.
“Kalau nanti terbukti barang-barang yang dijual itu hasil curian dan tidak bisa dibuktikan legalitasnya, pasti akan kita tindak,” tegas Calvijn,Sabtu (18/10/2025).
Ketegasan itu disampaikan usai Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus kejahatan dalam sepekan terakhir, dengan total 87 pelaku ditangkap. Kasus yang diungkap meliputi begal, pencurian besi dan kayu (rayap besi–rayap kayu), hingga narkoba jenis sabu (pompa).
Dari hasil ungkap tersebut, 4 kasus begal berhasil dibongkar dengan 6 pelaku ditangkap. Kasus rayap besi paling mendominasi, sebanyak 26 kasus dengan 42 tersangka. Sementara 29 kasus narkoba berhasil diungkap dengan 36 pelaku diamankan.
Menurutnya, aksi kejahatan ini saling berkaitan. “Banyak pelaku begal dan pencurian besi yang ternyata juga pengguna sabu. Sebelum beraksi, mereka konsumsi sabu paket hemat,” ungkapnya.
Kombes Calvijn menjelaskan, aksi “rayap besi” muncul karena adanya permintaan pasar dari gudang botot dan panglong. Para pelaku menjual hasil curiannya ke penadah dengan harga Rp4.000 hingga Rp6.000 per kilogram. “Biasanya transaksi dilakukan tengah malam hingga subuh di gudang butut atau panglong,” ujarnya.
Dari hasil survei tim, sudah ada dua lokasi gudang yang diperiksa polisi. “Kami imbau semua panglong dan gudang botot agar menjalankan usaha sesuai aturan, jangan jadi tempat jual beli barang curian. Kalau masih bandel, siap-siap ditindak tegas,” tandas Calvijn.(armadaberita)