Sosialisasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum Dihadiri Personel Koramil 08/Bangun Kodim 0207/Simalungun

Korem 02225 Dilihat

Simalungun  |  Merupakan tugas Babinsa untuk memberi peringatan keamanan lingkungan binaan. Seperti yang dilakukan oleh Personil Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 08/Bangun jajaran Kodim 0207/Simalungun Peltu Amri Pohan turut serta melaksanakan kegiatan pendampingan Sosialisasi tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, kegiatan tersebut yang dilakukan bertempat di Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Minggu (26/02/2023).

Seusai kegiatanya, Peltu Amri Pohan mengungkapkan, Sosialisasi Linmas ini diadakan dengan tujuan peningkatan peran dalam perlindungan masyarakat. Dalam sosialisasi ini sebagai bentuk pemberian pemahaman dan pemberdayaan Satlinmas tentang peran dan fungsinya dalam memberikan pengamanan kepada masyarakat. Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam penanganan ketentraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Babinsa juga mengharapkan dengan diselenggarakannya sosialisasi yang berhubungan dengan Linmas ini dapat memperkuat tingkat keamanan, ketentraman dan ketertiban dilingkungan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Drs.Tuani Lumban Tobing(Anggota DPRD Sumut), Pj.Penghulu Ibu Umika Ambarita, Bhabinkamtibmas Bripka L. Simamora, para Gamot Nagori Rambung Merah, masyarakat Nagori Rambung Merah.