OKEBUNG | Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah tak perlu membutuhkan waktu lama. Sehari pasca unjuk rasa yang digelar massa MWC NU Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terkait penolakan tambang ilegal di wilayah Srumbung. Pihak Polresta Magelang langsung bergerak.
Alhasil, gerak cepat yang diambil pihak Polresta Magelang ini, membuahkan hasil yang patut di jempol.
Betapa tidak, dari lereng Gunung Merapi tepatnya di Kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (25/2/2023) siang hari pihak Polresta Magelang berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal.
Kelima terduga ini menggunakan alat berat berupa eksavator tengah beraktifitas di lokasi.
Dari dara diperoleh, pihak Polresta Magelang mendapat Informasi dari masyarakat Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di wilayah mereka. Merespon informasi masyarakat, Satuan Reskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan prosedural di TKP dan mengamankan 5 orang beserta alat berat dan truk pengangkut pasir.
“Pada saat dilakukan penggerebekan 5 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba saat memimpin penggerebekan.

Dikatakan, selain itu pihaknya juga mengamankan sebanyak 5 unit alat berat jenis backhoe serta 4 unit truk pengangkut pasir yang ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi.
Sementara itu, di tempat terpisah Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono membenarkan adanya penggerebekan aktifitas tambang pasir ilegal di wilayah Srumbung.
“Ya, benar telah dilakukan penindakan penambangan ilegal, saat ini sedang dalam proses penyidikan,” kata Kombes Pol Ruruh.
“Kepada para pelaku dipersangkakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kunci Kombes Pol Ruruh. (Muz)