Tujuh Bulan Berlalu, Polsek Medan Tembung Alasan Tunggu Ahli Pidana Tangkap Anak Kades

Headline2452 Dilihat

MEDAN |
Kasus dugaan perampasan telepon seluler yang dialami wartawan atas nama Junaedi Daulay sejak 23 November 2024 hingga kini masih belum menemui titik terang.

Meski laporan telah teregister secara resmi di Polrestabes Medan, penanganan kasus ini berjalan sangat lambat dan dinilai janggal oleh banyak pihak.

Dalam laporan polisi LP/3339/XI/2024/SPKT I POLRESTABES MEDAN tertanggal 23 November 2024, Junaedi melaporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.

Bukti awal dan keterangan saksi disebut telah cukup, namun hingga Agustus 2025, belum ada satu pun pelaku yang berhasil diamankan ataupun penetapan tersangka.

Pihak penyidik melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/G16/VI /Res.1.8/2025/Reskrim tanggal 30 April 2025 menyatakan bahwa proses penyidikan telah dilakukan. Bahkan, dalam SP2HP terbaru bernomor B/952/VI/Res.1.8/ 2025/Reskrim tanggal 18 Juni 2025, disebutkan bahwa penyidik telah mengirimkan surat permintaan pemeriksaan kepada Ahli Pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

Namun, hingga kini belum ada jawaban resmi dari pihak universitas tersebut.
“Kami telah melakukan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku atas laporan pengaduan saudara Junaedi Daulay namun belum ada jawaban dari ahli pidana Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara bunyi keterangan tertulis dalam SP2HP tersebut. Sayangnya, keterangan tersebut tidak dibarengi dengan langkah nyata penangkapan terhadap pelaku.

Keterlambatan ini menuai reaksi dari korban dan menyayangkan proses hukum yang dinilai berlarut-larut.

“Dalam kasus pencurian dengan kekerasan, seharusnya polisi tidak perlu menunggu pendapat ahli untuk sekadar menetapkan tersangka. Apalagi jika sudah ada dua alat bukti yang sah. Keterangan ahli hanya bersifat pelengkap, bukan penentu utama,”Tegas Junaedi Daulay.

“Waktu tujuh bulan tanpa penetapan tersangka bisa menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum, Apalagi ketika saya korban adalah seorang jurnalis.

Junaedi Daulay, juga menyuarakan keprihatinannya. Ia berharap pihak kepolisian bertindak tegas dan transparan, mengingat peristiwa yang dialaminya sudah satu tahun lebih diteror akibat pemberitaan.
“Saya berharap Kapolrestabes Medan yang baru dan jajarannya dapat serius menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai terkesan ada pembiaran atau kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” ujarnya.

Kanit Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan kepada wartawan.

Melalui SP2HP, Polrestabes Medan hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara terkait surat permintaan pendapat ahli pidana yang diklaim telah dikirimkan penyidik.(Red)