Okebung
TNI AL, Dispen Korps Marinir (Merauke). Pgs. Pasintel Yonmarhanlan XI Merauke Letda Mar Prasetyo Dedi Nurhadi mengikuti Sosialisasi Perizinan dan Pengenaan Sanksi Pelanggaran terhadap pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) di wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X, bertempat di Ballroom Swissbell Hotel, Jl. Raya Mandala, Distrik Merauke, Kab. Merauke, Papua Selatan. Selasa (29/10/2024).
Wakil Ketua Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Bapak Wahyudi dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka mewujudkan penerbangan yang selamat, aman dan nyaman serta sebagai langkah antisipasi meningkatnya minat masyarakat untuk mengoperasikan
Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA), maka diperlukan serangkaian kegiatan sosialisasi
yang dikhususkan untuk memberikan pemahaman terkait regulasi serta sanksi yang dapat ditimbulkan dalam pengoperasian PUTA yang tidak sesuai terhadap operasional penerbangan serta dampak hukumnya. Pelaksanaan sosialisasi dimulai hari Senin 28 Oktober 2024 selama dua hari dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten dibidangnya.
Disampaikan juga bahwa Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X akan menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan Dan Pengenaan Sanksi Pelanggaran Terhadap Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Di Wilayah Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X.
Sementara itu, Danyonmarhanlan XI Mayor Marinir Deni Kusmana menyampaikan dengan dilaksanakannya sosialisasi seperti ini tentunya dapat menambah wawasan pengawak Drone mengenai penggunaan Pesawat Udara Tanpa Awak dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ke depan Drone merupakan kecanggihan teknologi yang sangat mendukung dalam Aspek Militer,” pungkasnya.