Headline6 Dilihat

Melirik 3 Laporan Polisi,Satu Di SP3,2 Masuk’Peties’ Dimana Keadilan dan Mana Yang Benar..?

Hukum diibaratkan kapal, etika adalah samuderanya. Jika samudera etikanya kering, kapal hukum tak akan pernah berlayar mencapai “pulau keadilan.”
Betapa pun tajamnya pedang keadilan, ia tidak memenggal kepala orang yang tidak bersalah

Ungkapan diatas pantas ditujukan kepada
dr T Nancy Saragih (55) dan suaminya dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung (60) Wong,warga Jalan Kediri Medan Polonia.Pasangan suami istri ini tidak mendapat keadilan hukum dikarenakan dua laporan polisi (LP) mereka tidak berjalan alias ‘ngendap’ atau dipeties dan satu LP di SP3 oknum penyidik

[Kasus penyerobotan tanah adalah tindakan menguasai atau menduduki tanah milik orang lain secara melawan hukum, yang dapat berujung pada tuntutan pidana berdasarkan Pasal 385 KUHP dan Undang-Undang No. 51 Tahun 1960, serta gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami. Kasus-kasus ini sering melibatkan mafia tanah yang menggunakan dokumen palsu untuk menguasai aset tanah, dan penyelesaiannya membutuhkan proses hukum yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

dr T Nancy Saragih didampingi suaminya dr Yusnari Wong.

Ibu berjiwa sosial ini pun bercerita tentang kronologi sengketa lahan yang mendera dirinya. Awalnya, sekitar tahun 2000 lalu, dr Nancy Saragih berniat membantu masyarakat kurang mampu dan berekonomi lemah agar anak-anaknya bisa mendapat pendidikan dan berobat gratis.

“Ibu (Nancy-red) berniat membangun sarana pendidikan dan berobat khusus untuk warga yang kurang mampu, karena ibu mengetahui serta memahami bahwa biaya pendidikan dan berobat itu mahal,” sebut penasihat hukum Arizal SH MH diamini dr Nancy dan suaminya.

Guna mewujudkan niatnya, perempuan yang dikenal dekat dengan kalangan masyarakat kelas bawah yang berprofesi sebagai seorang dokter ini, mulai berpikir untuk mewujudkan apa yang diimpikannya selama ini. Harus ada lahan sebagai tempat atau lokasinya sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak dan tempat bagi warga yang miskin untuk berobat.

Sekitar tahun 2013, ibu dua anak ini mendapat kabar bahwa ada lahan yang hendak dijual di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, seluas + 2.391M². Kabar itu pun didiskusikan kepada suaminya yang juga berprofesi sebagai dokter. Sang suami mendukung untuk merealisasikan niat baik itu.

“Sepanjang niat kita untuk membantu orang banyak, saya selaku suami akan selalu mendukung,” ucap dr Yusnari Wong yang akrab disapa Dokter Paulus.

Selanjutnya, dr Nancy mengirimkan orang yang mewakili dirinya untuk melihat lahan tersebut. Setelah dilihat dan dipelajari, lahan tersebut sesuai dan cukup untuk membangun sarana pendidikan dan kesehatan.

Pada tanggal 15 Maret 2013, dr T Nancy Saragih memperoleh tanah tersebut melalui Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dari T RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM di hadapan NOTARIS/PPAT Abidin S Panggabean SH sebagai mana tertuang dalam Akta Notaris No. 12 dengan luas + 912 M². Kemudian tanggal 01 Agustus 2013, dr T Nancy Saragih kembali memperoleh tanah melalui Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dari T RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM di hadapan NOTARIS/PPAT Abidin S Panggabean SH sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No.03 dengan luas + M; 1.479 M².

Bahwa terhadap sebahagian tanah yang diperoleh dr T Nancy Saragih tersebut, telah diterbitkan alas hak kepemilikan tanahnya yaitu terhadap Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi antara dr T Nancy Saragih dengan T RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM di hadapan NOTARIS/PPAT Abidin S Panggabean SH pada tanggal 15 Maret 2013, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No.12 telah ditingkatkan alas haknya menjadi Sertipikat Hak Milik No.557 Tahun 2013 Tanggal 25 September 2013 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Sebagai pemilik tanah yang beritikad baik, lahan yang dibeli tersebut sebelum dibangun harus diurus terlebih dahulu IMB-nya. Pada Tanggal 27 November 2013 telah terbit Izin Mendirikan Bangunan atas Nama dr T Nancy Saragih berdasarkan Keputusan Walikota Medan Nomor: 648/259 K.

Dan sekitar awal bulan Desember 2013 selaku Pemilik tanah dan telah mendapatkan izin untuk mendirikan bangunan, maka dilakukan pemagaran terhadap tanah milik dari dr T Nancy Saragih.

Saat dilakukan pemagaran terhadap tanah yang terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan tersebut, tidak ada satu pihakpun yang merasa keberatan dan mangklaim tanah yang dipagar merupakan miliknya.

Sekitar tahun 2016, tiba-tiba Andy Jatmiko dan Acai datang menemui dr T Nancy Saragih. Dalam pertemuan itu, dibicarakan tentang rencana atau niat Andy Jatmiko untuk membeli tanah yang terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata yang merupakan milik sah dr T Nancy Saragih. “Ada dua kali pertemuan,” kenang dr Nancy.

Pertemuan pertama di Maxx Coffe Lippo Plaza Medan, dihadiri Andy Jatmiko, dr T Nancy Saragih yang didampingi suaminya. Pertemuan ini difasilitator oleh dua orang.

Pertemuan kedua dilaksanakan di Komplek Perumahan Cemara Asri, dihadiri dr T Nancy Saragih didampingi suaminya, sedangkan Andy Jatmiko bersama Acai dan Go Mei Siang (ibu Andy Jatmiko), serta dua orang lainnya. Karena ingin membangun sarana pendidikan dan sarana kesehatan untuk membantu masyarakat kurang mampu, dr Nancy Saragih tidak menjual lahan miliknya tersebut.

Namun, tanpa dinyana, setelah 5 tahun lebih menguasai lahan tersebut, tiba-tiba pada tahun 2018 lalu datang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Arun Sipayung. Selaku Penggugat, Arun Sipayung menyatakan bahwa lahan yang dkuasai dr Nancy Saragih adalah miliknya.

Ada 4 pihak yang digugat Arun Sipayung. Yakni, DT Hasar sebagai Tergugat-I, Suidjuly Tergugat-II, dr T Nancy Saragih Tergugat-III dan Helen serta Caroline selaku Tergugat-IV.

Gugatan ini berujung sampai ke Mahkamah Agung, dengan putusan yang pada intinya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dr T Nancy Saragih, menyatakan bahwa membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan dan menyatakan Gugatan Pengugat Rekonvensi tidak dapat diterima.

Setelah PK-nya diterima oleh Mahkamah Agung, upaya kriminalisasi terhadap dr T Nancy tidak berhenti. Dr T Nancy Saragih kembali mendapat tekanan secara hukum melalui proses pidana yaitu adanya Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh Helen dan Caroline atas dugaan adanya pemalsuan surat saat penerbitan SHM No.557/Kel. Sei Rengas Permata, Pemegang Hak Dokter THERISIA NANCY SARAGIH yang diajukan pada tanggal 5 Oktober 2021 sebagaimana tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-988/XI/2021/Ditreskrimum Tanggal 4 November 2021, pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang diduga melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana.

Belum selesai perkara Laporan Informasi Nomor: R/LI-988/XI/2021/Ditreskrimum Tanggal 4 November 2021, dr T Nancy Saragih kembali mendapatkan serangan hukum yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/2581/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 01 Desember 2021 atas nama Pelapornya Andy Jatmiko diduga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Prp No. 51 Tahun 1960.

Bahwa terhadap 2 persoalan hukum yang diproses melalui proses pidana membuat mental dan psikologis dr T Nancy Saragih terguncang dan sempat merenung. “Kenapa ya saya selaku pembeli tanah yang beritikad baik terus-menerus mendapatkan tekanan. Padahal niat saya ingin membangun sarana pendidikan dan rumah sakit yang diperuntukkan buat orang miskin. Apakah ini ujian atau cobaan yang saya hadapi?” renung dr T Nancy Saragih.

Meski berulangkali coba dikriminalisasi, dr Nancy Saragih tidak goyah. Ia penuh mendapat support dari suami dan anaknya. Mereka yakin Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, pasti memudah langkah mereka dalam menghadapi persoalan tersebut. Mereka juga percaya bahwa hukum menjadi panglima di negeri ini.

Dasar Hukum Pidana
Pasal 385 KUHP:
Melarang orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang suatu hak dalam memakai tanah atau rumah orang lain, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 2 dan Pasal 6 Perppu 51 Tahun 1960:
Mengatur tentang larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, yang juga dapat berakibat pidana kurungan atau denda.
Pasal 167 KUHP:
Melarang seseorang dengan sengaja masuk ke pekarangan atau bangunan milik orang lain.
Pasal 389 KUHP:
Mengatur tindakan menghancurkan atau memindahkan batas tanah milik orang lain.
[24/8 06.07] RYAN OKEBUNG.COM: Jika keadilan binasa, kehidupan manusia di bumi telah kehilangan maknanya

Hukum bukanlah untuk membuat orang takut, namun untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.” – Mahfud MD

2. “Hukum tidak boleh berpihak kepada yang kuat, tetapi harus melindungi yang lemah.” – Wiranto

Posting Terkait

Jangan Lewatkan