Antisipasi Pelanggaran , Anggota Kodim 0607/Kota Sukabumi Terima Sosialisasi Penyuluhan Hukum dari Korem 061/SK

Kodam III SLW920 views

SUKABUMI|
Dalam rangka pengawasan kegiatan bidang personil dan pengawasan pembinaan hukum, Korem 061/SK menggelar sosialisasi penyuluhan bidang hukum kepada Anggota Kodim 0607/Kota Sukabumi, bertempat di Aula Soedirman Makodim 0607/KS, Jalan R.A. Kosasih, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Rabu (03/07/2024).

Dalam kesempatan ini, turut dihadiri oleh Dandim 0607/KS Letkol Inf..Yudhi Hariyanto S.Hub.Int., Kapten Chk. Komang Winarta S.H., (Selaku narasumber dari Korem 061/Surya Kencana), dan diikuti oleh Jajaran Danramil dan Perwira Staf Kodim 0607/Kota Sukabumi, serta Jajaran Perwakilan Anggota Kodim 0607/Kota Sukabumi.

Selaku narasumber dari Korem 061/SK, Kapten Chk. Komang Winarta S.H., menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan program kerja Semester 1 Tahun 2024 untuk dilaksanakan sosialisasi ke Jajaran Satuan dibawah Korem 061/Surya Kencana.

Dalam pemaparannya, ada sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) point yang disampaikan sesuai arahan pimpinan. Diantaranya angka pelanggaran tahun ini lebih banyak dari tahun sebelumnya diantara THTI, Disersi dan Bunuh Diri.

Menurutnya, THTI biasa permasalahan utamanya adalah ekonomi, keluarga, dan utang piutang. Selama Tiga Bulan Disersi secara administratif, bisa dipecat atau di berhentikan tidak dengan hormat dan termasuk Pidana Militer.

“Jangan coba coba kabur, dan THTI lebih dari 4 hari sudah tindakan pidana Militer,” tegasnya.

Terkait perkara yang tengah viral, yaitu Judi Online, menurut Narasumber, bahwasannya itu paling dikasih menang sekali dua kali saja. Selebihnya, pasti kalah dan sekarang sudah tercatat siapa saja yang ikut judi online.

“Panglima TNI sudah mengeluarkan statemen untuk memecat pelaku judi online tinggal tunggu ST Panglima TNI,” ujar Kapten Komang.

Lebih lanjut, narasumber membeberkan, terkait Judi Online sampai saat ini belum jadi suatu perkara sampai sejauh mana. Menurutnya, baru Warning dari pimpinan.
“Intinya, jangan sampai merembet kemana mana, efeknya yang membahayakan,” pesannya.

“Kemungkinan, kedepan ada kajian lebih lanjut tentang Judi Online ini. Dari sekarang himbauan yang digencarkan, agar Anggota tidak terlibat dalam permasalahan Judi Online,” sambungnya.

Disamping itu, menyinggung soal pernikahan, Narasumber memaparkan, bahwa didalam Islam boleh nikah lebih dari satu, dua, atau tiga. Tapi, harus ada izin dari istri pertama.

“Sekarang banyak anggota yang menjadi putusan pernikahan, karena perceraian di pengadilan, itu sangsinya Disiplin Militer. Ada permasalahan secara hukum sudah, cerai secara agama sudah, tetapi secara kedinasan belum cerai, dan itu harus diselesaikan jangan berlarut larut,” pungkasnya.

Dipenghujung kegiatan,narasumber menerangkan beberapa perbuatan lainnya yang menjadi pelanggaran hukum. Meliputi penganiayaan, perbuatan Asusila,dan kasus-kasus lainnya.

Sumber :suarapakta. com