Babinsa Koramil 0201-05/MB Dampingi Penertiban Bangunan Tanpa SIMB

Kodam 1 BB37 Dilihat

MEDAN MAIMUN| Babinsa Koramil 0201-05/MB Kodim 0201/Medan Serma Danial Saputra melaksanakan pendampingan kepada Satpol PP Kota Medan dalam rangka menertibkan bangunan yang tidak memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) bertempat di Jl. Karim MS Kelurahan Jati Kecamatan Medan Maimun.

Kegiatan ini dalam rangka menertibkan dan menggugah kesadaran warga dalam hal penerbitan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan, dimana masih banyak masyarakat yang kurang mematuhinya atau menyalahi aturan IMB yang telah dikeluarkan pemerintah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Satpol PP Kota Medan, Dinas Perkim Kota Medan, Diskominfo Kota Medan, Kasi Trantib Kecamatan Medan Maimun, Lurah Jati, Babinsa, Kasitrantib Kelurahan Jati dan Kepling.

Dalam kegiatan tersebut, bangunan yang menyalahi ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diminta untuk menghentikan proses pembangunan sampai dengan diterbitkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) untuk melanjutkan pembangunan.

Sebelum dilaksanakan penertiban ini sudah diberikan peringatan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus SIMB sebelum dilaksanakan pembangunan, namun sampai dengan saat ini pemilik bangunan tidak bisa menunjukan SIMB nya.

Kegiatan penertiban ini berjalan lancar dan aman dan pemilik bangunan bersedia mengurus SIMB untuk melanjutkan proses pembangunan.(05/MB)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan