TUBAN – Kodim 0811 Tuban menggagalkan aksi dugaan penyelewengan LPG 3 kilogram bersubsidi, Rabu (5/3/2025) pagi.
Sebanyak 840 tabung gas LPG ukuran 3 kg diangkut menggunakan truk yang ditutup rapat oleh terpal. Diduga tabung gas tersebut akan dikirim ke wilayah Pati, Jawa Tengah.
Berdasarkan aduan masyarakat, LPG 3 kilogram bersubsidi dari agen bernama Erna di Dusun Sarigede, Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, diduga dijual atau dikirim ke luar provinsi. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, anggota Intel Kodim Tuban membuntuti kendaraan truk canter warna kuning nopol S-8205-HO yang memuat 840 tabung LPG dari agen tersebut.
Sesampainya di perbatasan, kendaraan ini dihadang oleh petugas TNI dan didapati bahwa tabung gas LPG tanpa dokumen resmi.
Saat diikuti personel TNI, pengemudi truk inisial FA sempat berusaha kabur sehingga terjadi kejar-kejaran, namun akhirnya berhasil dihentikan oleh personel Intel Kodim 0811/Tuban.
Disaat diinterogasi, supir truk mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai pengantar tabung LPG tersebut untuk dikirim ke Pati, Jawa Tengah. Supir beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kodim 0811/Tuban dan ada dugaan bahwa aksi penyelundupan gas LPG ini dikendalikan oleh seorang wanita berinisial E yang saat ini menjadi tahanan di Lapas kelas II B Tuban
“Karena adanya informasi dari masyarakat, kami berhasil menggagalkan upaya penyelewengan 840 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi,” ujar Letkol Inf Dicky Purwanto, Dandim 0811 Tuban.
Seluruh barang bukti yang diamankan ini nantinya akan diserahkan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan guna dilakukan pembinaan serta penindakan administrasi.
Sementara untuk pelanggaran pidana, Agus Wijaya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan Tuban, menyebut akan menyerahkan hal tersebut ke aparat penegak hukum terkait.
“Terduga bisa terjerat UU Ciptakerja No. 6 Tahun 2023 Pasal 55 tentang setiap orang yang menyalahgunakan bahan bakar minyak berupa LPG subsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda 60 miliar,” kata Agus Wijaya.
Gas LPG bersubsidi tersebut, seharusnya diperuntukan bagi masyakarat Tuban dan tidak boleh diperjualbelikan di luar wilayah Tuban.