MEDAN 05/MB | Babinsa Koramil 0201-05/MB, Kodim 0201/Medan melaksanakan monitoring sekaligus pendampingan kepada Satpol PP Kota Medan melaksanakan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima di Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru.
Penertiban tersebut dipimipin Kasidalkom Satpol PP Medan Bpk Irfan Pane dan dihadiri Kasitrantib Kecamatan Medan Baru, Lurah, Kasitrantib Kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan jajaran Kepala Lingkungan.
Kepada para pedagang, tim gabungan meminta kepada para pedagang untuk tidak berjualan di trotoar karena, trotoar adalah hak pejalan kaki, dan berjualan di trotoar juga melanggar aturan. Himbauan ini dilakukan dengan mendatangi satu persatu pedagang kaki lima yang berjualan diatas trotoar Jl Gajah Mada, DI Panjaitan dan Jl. Iskandar Muda Kelurahan Babura, Medan Baru.
“Sudah menjadi kewajiban sebagai aparat kewilayahan untuk memberikan dukungan kepada aparat pemerintah mensosialisasikan tentang larangan untuk berjualan di atas trotoar, karena mungkin para pedagang ini belum mengetahui perda tentang pemanfaatan lahan publik seperti trotoar yang tidak boleh digunakan berjualan,” ungkap Babinsa Serka Ach Taufik yang turut hadir pada kegiatan penertiban.
Dalam pelaksanaannya, para pedagang menerima dengan baik himbauan yang disampaikan, meskipun ada yang masih bingung kemana harus memindahkan lokasi jualannya.(05/MB)