Kapuspen TNI : Soal Pengamanan di Kejaksaan ,OMSP

JAKARTA|
Terkait beredarnya Surat Telegram (ST) Panglima TNI Bernomor TR/422/2025 terkait perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia,Mabes TNI langsung bereaksi

Surat Telegram Panglima TNI itu kemudian ditindaklanjuti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dengan mengeluarkan Surat Telegram KSAD Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang pengamanan jajaran kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.

Terkait hal tersebut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan ST Panglima TNI maupun nota kesepahaman (MoU) dengan sesama instansi pemerintah untuk perbantuan TNI merupakan hal yang biasa.

Menurutnya, situasi ini menjadi heboh ketika ST Panglima TNI terkait pengamanan Kejaksaan yang langsung ditindaklanjuti melalui ST KSAD bocor ke publik.”Sebenarnya kalau nota kesepahaman sejak tahun 2018 itu ada ST-ST tentang itu, tapi enggak bocor ke publik begitu. Nah, ini ada yang sengaja membocorkan hal tersebut kepada publik,” kata Mayjen Kristomei Sianturi dalam dialog di ILC,sebagaimana dikutip dari Youtube ILC,pada Jumat 16 Mei 2025, dilansir oleh viva.co.id.

Jenderal bintang dua yang pernah menjabat Kadispenad ini mengatakan kerja sama dan nota kesepahaman serupa sering dilakukan TNI dengan instansi lain, seperti dengan Kepolisian,BNPB, Kementerian Pertanian,termasuk dengan KPK, dan tidak dipersoalkan.

“Pertanyaan saya kenapa kenapa baru sekarang ini jadi masalah begitu? Nah, makanya juga kami di Angkatan Darat misalnya di TNI sedang mencari tahu siapa yang bisa membocorkan sebuah ST ini keluar ke publik itu,” tegas Kristomie.

Sementara terkait tugas pengamanan yang dilakukan TNI, Mayjen Kristomei menyebut Pasal 7 UU TNI yang menyatakan bahwa TNI dapat memberikan dukungan bantuan pengamanan terhadap aset atau objek vital strategis nasional.

“Tentu kejaksaan merupakan objek vitalnya negara ya yang sangat strategis. Nah, bagaimana jaksa-jaksa ini bisa bekerja secara baik, nyaman, tentu harus ada bentuk pengamanan juga ya. Nah, itulah yang dikolaborasikan, dikerjasamakan,” kata Abituren Akmil 97 yang pernah menjabat Kapendam Jaya.

Sementara terkait tugas pengamanan yang dilakukan TNI, Mayjen Kristomei menyebut Pasal 7 UU TNI yang menyatakan bahwa TNI dapat memberikan dukungan bantuan pengamanan terhadap aset atau objek vital strategis nasional.

Kapuspen meminta publik tidak berspekulasi lebih jauh dengan tugas pengamanan yang dilakukan TNI di Kejaksaan sebagai bentuk intervensi dan dwifungsi TNI. Menurutnya, tugas perbantuan pengamanan TNI di Kejaksaan ini wajar dan sudah berlangsung lama, juga tidak pernah ada masalah.

“Nah, kalau ditanya apa sih urgensinya? Yang bisa menjawab itu adalah Kejaksaan. Toh TNI hanya diminta untuk menjaga Kejaksaan, bukan untuk intervensi hukum. Hanya menjaga Kejaksaan.Kantor Kejaksaan, menjaga keamanan jaksa, misalnya,” tegasnya.

Kapuspen TNI lantas menyinggung fungsi TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam UU TNI. Dimana TNI bisa difungsikan dalam penugasan sipil berdasarkan kebijakan politik negara. “Jadi ya kalau kebijakan politik negara kemarin-kemarin pada saat COVID BNPB juga meminta bantuan TNI kok enggak ada yang protes hari itu. Saya pribadi bersama Pak Doni ikut di BNPB. Saya tim media yang mengendalikan bagaimana sosialisasi tentang COVID kepada masyarakat. Saya bekerja sama dengan Pak Yuri, Dr. Reisa pada saat itu saya tentara aktif, Pak Doni tentara aktif. Tidak ada yang memprotes hari itu dan tidak ada yang membahas tentang militerisme di situ,” cetusnya.

Dijelaskan sejelas-jelasnya, Jangan Sampai Ada Fitnah Pun, dengan pelibatan kekuatan TNI dalam satgas penertiban ormas oleh Kepolisian, razia premanisme, termasuk KPK juga pernah meminta bantuan TNI dalam pengamanan.

“Jadi artinya ini kan dalam rangka sinergitas atau kemitraan antara kementerian dan lembaga. Kejaksaan butuh bantuan TNI. Tadi saya bilang jumlahnya enggak bisa dihitung secara seperti itu. Kalau memang tidak ada ancaman serius, tidak perlu pengamanan, tidak akan minta, tidak perlu juga kami kirimkan ke sana,” ungkapnya.

Kristomie juga menegaskan bahwa perbantuan TNI untuk pengamanan di Kejaksaan tidak menambah pos anggaran TNI. “Tidak. TNI itu sudah ada gajinya, sudah ada ULP-nya, itulah yang dipakai. Dia tidak lagi dapat dari Kejaksaan. Enggak ya. Itu yang dipakai memang dari fungsi yang sehari-hari begini,” tegas Kristomei “Hal itu juga yang selalu didengungkan. Misalnya bagaimana TNI yang di kementerian gitu ya, dobel dong gajinya. Enggak. Gajinya satu, uang lauk pauknya ya satu, enggak dobel-dobel gitu ya. Jadi ini juga yang perlu kita informasikan kepada publik, ,” imbuhnya

# Sinergi TNI-Kejaksaan: Implementasi MoU Dalam Penugasan Personel dan Dukungan Institusional#

Sesuai dengan surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya. Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

Adapun Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi diantaranya:

Pendidikan dan pelatihan;

Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;

Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;

Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;

Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;

Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;

Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga.

Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.(red)

Viva.co.id/okebung
Foto : Mayjen TNI Kristomie Sianturi /Google

Posting Terkait

Jangan Lewatkan